Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Satresnarkoba Polres Mimika Musnahkan 161,37 Gram Ganja, Selamatkan Potensi 800 Jiwa

Wempie Yance
08 September 2026
Last Updated 2026-09-08T03:10:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Media Jurnal Investigasi | Mimika, Papua Tengah — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika.


Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial E.M. alias Lisa.


Berdasarkan press release Satresnarkoba Polres Mimika yang disampaikan Kasat Satresnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Cendrawasih Solosa, S.Tr.K., S.I.K. kasus bermula pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIT di Jalan Irigasi, Timika.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan paket kiriman yang menggunakan jasa pengiriman barang JNE. Paket tersebut diketahui berasal dari Jayapura dan diduga dikirim untuk diperjualbelikan sebagai narkotika jenis ganja.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja.


Setelah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, total berat netto barang bukti tercatat 163,37 gram.



Dari jumlah tersebut, sebanyak 1 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sementara barang bukti yang kemudian dimusnahkan memiliki berat netto 161,37 gram.


Dalam perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Berdasarkan keterangan dalam press release, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 6 tahun.


Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan narkotika hasil sitaan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.


Satresnarkoba Polres Mimika memperkirakan apabila barang bukti ganja seberat 161,37 gram tersebut beredar dan dikonsumsi, terdapat sekitar 800 jiwa yang berpotensi terdampak atau terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.


Selain itu, berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp41 juta apabila sampai beredar di pasaran.


Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Mimika dalam menekan peredaran narkotika, khususnya ganja, yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan serta ketertiban masyarakat.

(W Y)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl