Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Majalengka berhasil diungkap jajaran Polres Majalengka. Tiga orang pelaku ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan terhadap seorang warga sekaligus merusak sepeda motor korban. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Polsek Majalengka Kota dengan dukungan Satreskrim Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaeman didampingi Kasatreskrim AKP Udiyanto menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban berinisial D hendak keluar rumah untuk membeli makanan. Namun, ketika melintas di wilayah Kelurahan Cijati, korban tiba-tiba dilempar menggunakan botol minuman keras oleh para pelaku.
Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh. Tak berhenti di situ, Tiga pelaku kemudian merusak sepeda motor milik korban menggunakan celurit. Merasa menjadi korban kekerasan dan kendaraannya dirusak, "D" kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Majalengka Kota. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku.
“Allhamdulillah, kami telah mengamankan tiga orang pelaku. Sudah kami lakukan pemeriksaan, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” ujar AKBP M. Aldy Sulaeman. Ditemui awak media di Mapolres, Senin (5/10/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit yang diduga digunakan untuk merusak sepeda motor korban, sepeda motor milik tersangka, sepeda motor korban yang mengalami kerusakan, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolres mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan bukan karena persoalan pribadi dengan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif ketiga pelaku disebut hanya untuk mencari sensasi atau kesenangan semata. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Majalengka menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan maupun kejahatan jalanan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang yang berniat melakukan aksi kejahatan, terutama kejahatan jalanan yang dapat meresahkan masyarakat, untuk mengurungkan niatnya,” tegasnya. Ia menambahkan, Polres Majalengka dan seluruh jajarannya akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap setiap aksi yang mengganggu keamanan, demi menciptakan situasi Kabupaten Majalengka yang tetap aman dan kondusif.
Masyarakat yang mengetahui, melihat, atau menjadi korban tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110, WhatsApp Polres Majalengka, maupun pesan langsung melalui media sosial resmi kepolisian.
(ddrh)

