Kabupaten Bekasi, Awak Media Jurnal Investigasi, M, Udin mengecam keras tindakan Kepala Dinas (Kadis) LA, Doni Sirait, yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Kami menilai, pernyataan yang dikeluarkan oleh oknum pejabat dinas LA tersebut telah mencederai kemerdekaan pers dan justru menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.
Tindakan tidak terpuji ini memicu reaksi keras dari kalangan media. sebagai bentuk ketegasan, kami mendesak Penjabat (Plt) Bupati Bekasi untuk segera turun tangan dan memberhentikan Doni Sirait dari jabatannya sebagai Kepala Dinas.
"Pernyataan saudara Doni Sirait sangat tidak beretika dan melecehkan profesi jurnalis yang bekerja dilindungi oleh
undang - undang.
Kami mengecam keras tindakan ini dan meminta Plt Bupati Bekasi untuk segera memecat yang bersangkutan," ujar M.Udin, dalam keterangan resminya di Bekasi.
Kasus penghinaan ini mencuat setelah Doni Sirait mengeluarkan statemen kontroversial yang dinilai menyudutkan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan. Alih-alih memberikan klarifikasi yang objektif, pernyataan oknum Kadis tersebut justru menyerang kehormatan profesi pers. Menurut kami, tindakan ini bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kami menambahkan bahwa sebagai pejabat publik di tingkat dusun, Doni Sirait seharusnya menjadi mitra yang baik bagi media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan malah menunjukkan arogansi. Kami selaku Awak Media ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga ada tindakan administratif tegas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
( Mahudin )


