Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metropolitan Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 10.000 butir obat keras daftar G dari seorang tersangka berinisial MD (31).
Pengungkapan dilakukan pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/286/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METROPOLITAN BEKASI/POLDA METRO JAYA. Lokasi pengungkapan berada di Kampung Pasirkonci, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Selain 10.000 butir obat keras daftar G, petugas turut menyita satu unit handphone dan satu buah koper yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.
Tersangka MD diketahui merupakan laki-laki berusia 31 tahun dan berdomisili di wilayah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait jaringan dan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan modus dengan mengkamuflasekan tempat penjualan, antara lain menyerupai toko ponsel maupun memanfaatkan gubuk terbengkalai.
Transaksi juga dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) untuk mengurangi risiko terdeteksi petugas.
Dari pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Metropolitan Bekasi menyebut sekitar 1.000 jiwa dapat terselamatkan, dengan perhitungan 10 butir obat daftar G diperuntukkan bagi satu orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Red)

