Media Jurnal Investigasi. Timika, Papua Tengah. – Tim URC Reserse Mobile Polres Mimika mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Jalan WR Soepratman, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial D.S. (17) dan O.Y. (18). Mereka diamankan pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.40 WIT di Jalan Hasanuddin, tepatnya di depan Gang Durian, Timika.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polres Mimika menerima laporan polisi bernomor LP/B/1203/X/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIT.
Korban Diduga Mengalami Kekerasan Seksual Saat Tidur
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang tidur di rumahnya. Korban diduga tiba-tiba ditindih oleh salah seorang pelaku yang kemudian menahan tangannya hingga terbangun.
Pelaku lainnya diduga membuka pakaian korban secara paksa. Kedua terduga pelaku selanjutnya disebut melakukan pemaksaan hubungan seksual secara bergantian terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, pihak pelapor kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika untuk melaporkan peristiwa tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi Melakukan Pengejaran
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Reserse Mobile Polres Mimika melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para terduga pelaku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendeteksi keberadaan mereka di kawasan Jalan Hasanuddin, Timika. Tim kemudian bergerak dan mengamankan kedua terduga pelaku di depan Gang Durian pada Minggu dini hari.
Keberhasilan pengamanan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kepolisian terhadap laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan korban anak.
Dugaan Pencurian Turut Didalami
Selain dugaan kekerasan seksual, informasi awal dalam laporan kepolisian menyebutkan bahwa sebelum kejadian, kedua terduga pelaku diduga sempat berkumpul bersama seorang teman mereka di sebuah rumah.
Dalam keterangan tersebut, kedua terduga pelaku bersama seorang remaja lain berinisial A. (15) diduga terlibat dalam rencana pencurian di rumah korban.
A. disebut diduga berjaga di sekitar pintu rumah, sedangkan D.S. dan O.Y. masuk ke dalam rumah. Dalam rangkaian peristiwa itu, O.Y. juga diduga membawa kabur telepon genggam milik korban.
Meski demikian, keterlibatan masing-masing pihak, termasuk dugaan perencanaan pencurian dan peran remaja lainnya, masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Penanganan Kasus dan Perlindungan Korban
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia anak. Penanganan perkara perlu dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, termasuk perlindungan identitas, pendampingan psikologis, serta akses terhadap layanan pemulihan yang diperlukan.
Proses hukum terhadap para terduga pelaku juga harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga informasi dalam siaran pers ini disusun, perkembangan pemeriksaan lebih lanjut, status hukum para terduga pelaku, serta penanganan terhadap remaja lain yang disebut dalam laporan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak penyidik Polres Mimika. ( FNS ).



