Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Polres Mimika Bongkar Jaringan Sabu Sistem “Tempel”, Dua Tersangka dan 132,9 Gram Sabu Diamankan

Ferry Nelson Saily
07 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-07T08:09:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Media Jurnal Investigasi, Timika Papua Tengah — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika. Dua pemuda berinisial MA (26) dan RSS (26) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 132,9006 gram.


Keduanya ditangkap pada Selasa (6/10/2026) dini hari setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Cenderawasih SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., melalui Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa membenarkan pengungkapan tersebut.


Menurut Habibi, penyelidikan bermula sekitar pukul 00.10 WIT. Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi yang diterima.


Sekitar pukul 00.30 WIT, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Pria tersebut diduga berupaya menghindari petugas dan kemudian masuk ke sebuah rumah.


“Setelah imbauan agar kooperatif dan membuka pintu tidak diindahkan, tim mengambil tindakan kepolisian secara tegas dan terukur,” ujar Habibi.


Di dalam rumah tersebut, polisi mengamankan MA bersama RSS. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu berukuran besar dari MA dan dua paket berukuran kecil dari RSS.


Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap MA. Dari hasil pemeriksaan awal, MA diduga mengakui masih menyimpan sejumlah paket sabu lainnya di tempat tinggalnya.


Polisi Kembangkan Kasus hingga ke SP 5


Sekitar pukul 01.30 WIT, petugas bergerak menuju kamar kos MA di kawasan Jalan Budi Utomo, Timika. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan tiga paket plastik bening berukuran besar berisi sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.


Penyidik juga mendalami dugaan modus yang digunakan dalam peredaran tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, jaringan ini diduga menggunakan pola jaringan terputus atau sistem “tempel”, yakni barang diletakkan pada lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pemesan.

Pengembangan kembali dilakukan setelah MA disebut mengaku baru saja menaruh satu paket pesanan di kawasan Jalan Poros SP 5.


Sekitar pukul 02.00 WIT, tim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menemukan satu paket sabu berukuran kecil yang diduga merupakan barang pesanan. Paket tersebut diamankan sebelum sempat diambil oleh pembeli.


132,9 Gram Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:


- 8 paket sabu, terdiri dari 5 paket berukuran besar dan 3 paket berukuran kecil, dengan berat netto 132,9006 gram;

- Uang tunai Rp7.800.000;

- Satu timbangan digital merek Camry warna silver;

- Dua sepeda motor, masing-masing Honda Scoopy merah marun dan Honda Genio kuning;

- Dua telepon seluler, yakni Samsung A55 dan Infinix Smart 8;

- Sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan pengemasan, seperti plastik klip, potongan pipet, lakban, gunting dan bekas kotak.


Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar.


Polisi Buru Pemasok


Habibi menegaskan, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri asal barang dan memburu pihak yang diduga menjadi pemasok.


“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun dan akan terus bergerak memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Mimika,” tegasnya.


Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus narkotika.


Saat ini MA dan RSS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ( FNS )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl