Media Jurnal Investigasi, Timika, Papua Tengah — Sejumlah wartawan mengalami kendala dalam memperoleh akses untuk meliput upacara peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlangsung di Mako Lanud Timika, Kabupaten Mimika, Senin (5/10/2026).
Kendala tersebut dialami saat awak media mendatangi Mako Lanud Timika untuk menjalankan tugas jurnalistik meliput rangkaian kegiatan HUT TNI.
Di pintu masuk, petugas penjagaan menyampaikan bahwa wartawan yang hendak masuk ke kawasan pangkalan harus memiliki undangan resmi. Wartawan kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan Penkogap, Letkol Budi, terkait mekanisme dan kepastian akses peliputan.
Awak media selanjutnya menghubungi Penkogap melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai ketentuan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Pen Lanud Timika, Letda Rahmat, melalui WhatsApp mengenai adanya sejumlah wartawan yang tidak dapat masuk ke area Lanud Timika untuk meliput upacara.
Dalam jawabannya, Letda Rahmat menyampaikan bahwa kewenangan pelaksanaan kegiatan berada pada Penkogap.
"Mohon maaf untuk itu, silakan hubungi Penkogap karena Penkogap sebagai pelaksana HUT TNI ke-81 tahun ini dan hanya memakai lokasi Lanud Timika," demikian jawaban Pen Lanud Timika.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan fasilitas Lanud Timika sebagai lokasi upacara tidak serta-merta berarti seluruh mekanisme akses media berada di bawah kewenangan pihak Lanud. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak pelaksana mengenai persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi wartawan untuk memperoleh akses peliputan.
Awak media memahami bahwa kawasan Lanud merupakan fasilitas militer yang memiliki ketentuan keamanan dan pembatasan akses tertentu. Pengaturan keluar-masuk kawasan pangkalan merupakan bagian dari prosedur pengamanan terhadap personel, fasilitas maupun alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Namun, di sisi lain, kepastian mengenai mekanisme akses bagi wartawan menjadi penting ketika sebuah kegiatan resmi diselenggarakan dan melibatkan peliputan media.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai apakah wartawan diperbolehkan masuk atau tidak, melainkan bagaimana mekanisme peliputan tersebut disampaikan secara jelas kepada media, termasuk mengenai persyaratan, undangan, registrasi maupun koordinasi dengan unsur penerangan.
Kejelasan informasi sejak awal dinilai dapat menghindari kesalahpahaman antara petugas keamanan di lapangan dengan wartawan yang datang menjalankan tugas jurnalistik.
Media juga memahami bahwa tidak semua kegiatan di lingkungan militer dapat dibuka untuk umum. Namun, apabila terdapat pembatasan atau prosedur khusus bagi media, informasi tersebut idealnya dapat disampaikan melalui unsur penerangan sehingga wartawan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi apakah penggunaan undangan merupakan prosedur tetap bagi seluruh media yang hendak meliput upacara HUT TNI ke-81 di Lanud Timika, atau terdapat mekanisme koordinasi lain yang dapat ditempuh wartawan yang mendapat penugasan peliputan.
Media Jurnal Investigasi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Lanud Timika, Penkogap, Kodim 1710/Mimika maupun unsur TNI terkait untuk menjelaskan mekanisme akses media dalam peliputan kegiatan tersebut. (FNS)


