-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Akan Lakukan Pembukaan Bertahap

21 Juli 2021 | 7:47:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-07T03:46:45Z
Ilustrasi PPKM


Jakarta,Jurnalinvestigasi.com -Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat dilakukan untuk menekan persebaran virus corona, yang mengalami lonjakan sejak awal Juli 2021 lalu.

Namun selama pemberlakuan PPKM Darurat, muncul banyak polemik di tengah masyarakat.

Pemerintah dinilai setengah-setengah dalam melaksanakan PPKM Darurat ini.

Akibatnya, banyak masyarakat kelas menengah, terutama yang mendapat penghasilan harian, harus gigit jari karena tak bisa bekerja.

Bantuan untuk masyarakat pun turun meski terlambat, setelah banyak pihak melakukan protes pada pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta maaf pada rakyat, karena gagalnya PPKM Darurat kali ini.

Luhut berjanji akan melakukan evaluasi PPKM Darurat agar tidak merugikan masyarakat.

Pada Selasa, 20 Juli 2021 Presiden Jokowi mengumumkan tentang perkembangan terkini tentang PPKM Darurat.

Jokowi menyebut PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 26 Juli 2021 mendatang

Jika angka kasus Covid-19 menunjukkan tanda-tanda penurunan, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap. 

PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari pemerintah untuk menurunkan penularan Covid-19," ujar Jokowi. 

Alhamdulillah kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data permintaan bed telah mengalami penurunan," katanya.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara masyarakat yang terdampak. Jika tren kasus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ucapnya.


×
Berita Terbaru Update