Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Diduga Lakukan Penambangan Illegal, CV. Ilyas Karya, PT. Pastika dan PT. LMI Diadukan ke Polda Sultra

Aswan
19 April 2022
Last Updated 2022-04-19T14:33:48Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Jakarta, Jurnalinvestigasi.com-Forum Pemerhati Lingkungan dan Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara (Formasda Sultra) melaporkan perusahaan CV. Ilyas Karya, PT. Pastika dan PT. LMI ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).


Tiga perusahaan yang beroperasi di Desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara, Kab. Konawe Selatan itu diduga melakukan kegiatan penambangan secara Illegal.


Kordinator Formasda Sultra Tri Aktaviaan Nugraha mengatakan, bahwa kerusakan lingkungan akibat dari maraknya aktivitas pertambangan illegal telah menyalahi aturan pertambangan dan merusak lingkungan hidup yang ada disekitarnya apa lagi dalam UU No. Nomor 18 tahun 2013 Tentang pemberantasan dan pencegahan Kawasan hutan. 


Bahkan, kata dia, sudah di pertegas bahwa persoalan hutan lindung tak bisa di kelola hanya untuk kepentingan pribadi.



"Ini adalah komitmen lembaga Formasda Sultra untuk mengawasi dan mencermati lingkungan hidup dan kawasan hutan di Bumi Anoa Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Tri kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).


Tri menambahkan, bahwa penambangan ilegal akan banyak berdampak dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan yang berkepanjangan apa lagi tidak ada jaminan untuk reklamasi, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara.



"Olehnya itu, hari ini (Selasa, 19 April 2022) Formasda Sultra mengambil langkah dengan mengunjungi Mapolda Sultra dengan memasukan laporan terkait dengan aktivitas tiga perusahaan tersebut yang diduga illegal menambang tanpa adanya dokumen lengkap" jelasnya.


Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa apapun bentuk kejahatan yang ada di Sulawesi Tenggara, aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian harus bertindak tegas, karena hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. 


Menurut Tri, apabila hal ini terus terjadi maka akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati.


"Kami akan terus meningkatkan pengawasan sebagai lembaga yang fokus pada kajian lingkungan dan pertambangan. pelaporan kami ini sebagai upaya pihak penegak hukum untuk melakukan juga pengamanan Kawasan Hutan di Bumi Anoa Slawesi Tenggara" kata Tri dengan tegas.


Sementara itu salah satu anggota Formasda Sultra, Ades mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan investigasi dilapangan terhadap aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. 


"Hasil temuan kami dilapangan diantaranya; bahwa CV. Ilyas Karya sebagai pemilik IUP telah mengizinkan subkontraktor PT. Pastika dan PT. LMI kami menduga telah melakukan pengapalan tanpa RKAB Tahun 2022," jelas Ades yang juga sebagai Pengurus Lembaga DPM FISIP UHO.


Berikutnya, lanjut Ades, dalam melakukan penambangannya di Galian C itu yang berada di IUP CV. Ilyas Karya, PT. Pastika dan PT. LMI diduga tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).


"Pengambilan hasil peledakan kontruksi dari bulan November 2021 sampai Bulan Februari 2022 serta peledakan kontruksi di IUP CV. Ilyas Karya tidak masuk dalam RKAB, tidak adanya izin trayek dari BPJN soal penggunaan badan jalan Nasional yang mengunakan mobil Dump Truck 10 roda dari IUP CV. Ilyas Karya menuju Crusher PT. Pastika dan PT. LMI," beber Ades.


"Serta hauling pengapalan yang menggunakan badan jalan nasional sampai ke Pelabuhan Lapuko, selanjutnya kami menduga PT. Pastika melakukan penambangan serta peledakan di hutan produksi tanpa adanya IPPKH. Terakhir, PT. Pastika kami duga tidak memiliki Izin Usaha Industri (IUI) untuk Pengolahan Batu di Crusher serta tidak memiliki Gudang Limbah B3 (Bahan Baku Berbahaya dan beracun," sambungnya.


Kemudian, dengan banyaknya dugaan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang ada, kata Ades, maka kepolisian dalam hal ini Polda Sultra harus mengusut tuntas terkait permasalahan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh CV. Ilyas Karya, PT. Pastika dan PT. LMI.


"Kami yakin dan harap pihak Kepolisian bisa membantu dan memproses serta memberantas para oknum mafia tambang yang di Sulawesi Tenggara," harapnya.


Sebagaimana diketahui, bahwa Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mempercepat penanggulangan pertambangan tanpa izin dan penyelundupan komoditas sumber daya alam Peraturan Menteri Kehutanan No. 31 Tahun 2012 Tentang Lembaga Konservasi.


Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan beserta jajarannya menilai kemunculan tambang ilegal semakin kronis, khususnya di tengah situasi harga komoditas yang sedang tinggi saat ini.


"Ini perkara kronis, sudah puluhan tahun begini terus. Tambang ilegal selalu menyebabkan korban mati, celaka, dan konflik. Satgas yang sedang kami bentuk nantinya tidak satu-satu, tetapi menggabungkan semua komoditas, mulai dari mineral dan batu bara, termasuk migas," kata Asisten Deputi Bidang Pertambangan Kemenko Marinves Tubagus Nugraha dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).


Dengan begitu, Formasda Sultra akan terus mengawal persoalan kejahatan lingkungan yang ada di Sulawesi Tenggara khususnya dilokasi tambang yang ada di Desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. (Wan)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl