
Mardani Maning Ketika Mengenakan Rompi Oranye(Foto/Iqbal firdaus/kumparan)
Jakarta,Jurnal Investigasi.com -Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait kasus Mardani Maning berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut sudah disertai bukti awal terkait dugaan Maming menerima suap saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
KPK bergerak cepat mengusut laporan tersebut. Tak lama, kasus naik ke tingkat penyidikan.
Dalam gelar perkara, KPK menduga Maming mendapatkan suap hingga Rp 104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara. Suap itu karena Maming memuluskan Peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Karena dirasa bukti terkait hal tersebut mencukupi, Maming pun ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, proses penyelidikan Maming sebenarnya tak singkat-singkat amat. Dia menyebut proses itu berjalan lebih dari sebulan.
"Kapan penyelidikan itu dimulai? saya sendiri tidak ingat tanggal berapa itu, tapi saya kira prosesnya sudah lebih dari 1 bulan. Kok cepat sekali? ya, cepat tidaknya proses penyelidikan tergantung perolehan alat bukti," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (28/7).
Dia menuturkan, dalam perkara Maming ini, penyidik mendapatkan bukti dengan cepat. Bukti tersebut baik aliran uang melalui transfer juga kesaksian sejumlah pihak.
Salah satu saksi yang dimaksud salah satunya yakni adik dari Henry Soetio. Sebab, sebagai terduga pemberi suap, Henry telah meninggal dunia pada 2021 lalu.
"Kebetulan dalam perkara ini, bukti itu cepat didapatkan. Karena kita dapatkan, ada aliran uang kebetulan lewat transfer, kemudian kita juga mengundang dari pihak pemberi yang digantikan oleh adiknya," kata Alex.
Mantan hakim tersebut mengatakan adik Henry mengakui kakaknya memberikan sejumlah uang kepada Maming dalam beberapa kali pemberian baik tunai maupun transfer.
Selain itu, KPK juga turut mendalami bukti transfer hingga perusahaan-perusahaan terafiliasi Maming. Sebab diduga ada juga suap yang diberikan kepada Maming melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.
"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut dalam proses penyidikan, kemudian dilakukan ekspose, dan penyidik, penyelidik, penuntut umum, sudah tak ada keraguan lagi udah cukup alat bukti untuk tingkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," kata Alex.
"Saya pikir proses penyidikan itu bukan kok kenapa cepat sekali atau lama sekali, ini semua bergantung pada kecukupan alat bukti. Jadi kriteria waktu itu tidak bisa menjadi acuan kenapa perkara ini cepet kenapa perkara ini lama," pungkas dia.
Dalam perkara tersebut Maming sudah dijerat sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka tunggal, karena terduga pemberi suapnya, Henry meninggal dunia.
Penyidikan ini dimulai sejak awal Juni. Kini, Mardani Maming sudah ditahan KPK.
KPK menemukan adanya dugaan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam penerbitan izin pertambangan tersebut.
Selain itu, Mardani Maming juga diduga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Diduga, pengelolaan dimonopoli PT Angsana Terminal Utara milik Mardani Maming.
Kasus ini terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Pendirian itu diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara.
Perusahaan-perusahaan itu diduga dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming. Diduga, aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan tersebut
Pendirian perusahaan-perusahaan itu diduga dimaksudkan untuk menyamarkan aliran uang untuk Mardani Maming sebagai fee atas pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terkait. KPK meyakini Mardani Maming mendapat Rp 104 miliar.
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020," ujar Alex.
Terkait masalah aliran uang itu, Mardani Maming pernah membantahnya. Pengacara Mardani Maming menyatakan KPK tak punya bukti soal aliran uang maupun soal afiliasi dengan sejumlah perusahaan. Mereka pun menyatakan bahwa yang terjadi ialah murni masalah bisnis.
Hal ini sempat menjadi dasar Mardani Maming mengajukan praperadilan. Namun, praperadilan itu tidak diterima. (*)

