Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Ketua Umum KPK Tipikor DPW Jabar Kecam Keras,Di Duga Kepala Sekolah SMK Taruna Karya 2 Melakukan Penahanan Ijazah Murid

Jurnal Investigasi.com
26 Juli 2022
Last Updated 2022-07-26T17:24:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates



Karawang, Jurnalinvestigasi.com-  Sangat memperihatinkan Nasib salah satu Murid beinisial "M"Sekolah di SMK Taruna karya 2 kabupaten Karawang kelulusan tahun 2020- 2021 yang tertunda untuk mengadu masa depan nasib nya tidak bisa kemana-kemana di karenakan ijazahnya diduga ditahan oleh pihak oknum Kepala sekolah Smk Taruna  Karya 2  Kabupaten Karawang ,Selasa (26/07/22)

"M" selaku murid Smk Taruna Karya 2 Karawang , menceritakan kepada Awak media," Saya di pinta harus ada uang 2 juta untuk ngambil ijasah yang di tahan oleh oknum kepala sekolah SMK Taruna  karya 2 kabupaten Karawang sewaktu Lulus pada tahun pelajaran 2020-2021 baru kemarin ijazah saya di berikan pada tanggal 03/06/22 lalu itu pun sangat memaksakan orang tua saya dapat hasil pinjam meminjam dan saat ini sudah di tagih lagi di karena sudah satu bulan lalu sementara saya belum bekerja "   Ungkapnya sambil Mengeluarkan Air Mata

Dalam hal ini H.Edi Junaedi SH Ketua Umum KPK Tipikor DPW Jabar angkat bicara dan kecam keras tindakan yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah SMK Taruna Karya 2 tersebut,"Ia Mengatakan hal ini semestinya tidak terjadi karena sudah ada anggaran pemerintah untuk program pendidikan bagi murid yang tidak mampu di tambah lagi dengan adanya kejadian hal seperti ini,bisa dapat menggangu Mental serta dapat merusak dan terhabatnya masa depan anak bangsa 

"Saya tegaskan kepada Dinas pendidikan Kabupaten Karawang provinsi Jawa barat agar Cek Sekolah SMK Taruna Karya 2 Kabupaten kerawang guna kedepannya tidak terulang lagi kejadian hal yang seperti Ini,"tegasnya .H.Edi Junaedi SH Ketua Umum KPK Tipikor DPW Jabar


Sementara itu kepala sekolah SMK Taruna Karya 2 berinisial (T) saat di konfirmasi oleh awak media berkaitan dengan adanya penahanan ijazah yang terjadi pada murid (M) membenarkan dan menjelaskan bahwa ijasah yang di tahan itu di karenakan belum menyelesaikan administrasi di saat Ujian Kompetensi sesuai jurusan masing-masing dan itu di wajibkan setiap murid harus melunasinya , pada waktu tahun 2020-2021 total keseluruhan administrasi Ujikom yang harus di lunasi setiap murid adalah Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah ) " ungkapnya 


Misnan LL,B

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl