Jakarta,Jurnal Investigasi.com- pemerintah sudah berupaya mengalokasikan dana untuk sektor pendidikan dengan jumlah besar namun ada saja oknum oknum di bawah pembinaan dinas pendidikan yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Maka guru yang melakukan pungutan di sekolah, mereka melanggar Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ungkap Pemerhati Pendidikan dan Hukum Advokat Sunoko.SH
Disebutkannya, dalam UU tersebut diterangkan bahwa pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin pegawai negeri sipil dan hukum pidana.
“Dan dari team saya mengatakan ada dugaan yang dilakukan oleh guru berinisial S melakukan pungutan disekolah SDN duren sawit 13 kecamatan duren sawit jakarta timur wilayah 1” jelas Sunoko
Ragam pungutan ini, kata Sunoko, menjadi modus untuk terjadi penyelewengan atau tindak pidana korupsi lantaran tak memiliki dasar hukum untuk memungut biaya pendidikan langsung kepada wali murid. “Dasarnya hanya kesepakatan dengan komite sekolah,” jelasnya.
Sunoko menyebutkan, PNS yang memungut biaya sekolah sepihak mereka melanggar kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423 dan dikenai ancaman hukuman enam tahun penjara. Pelaku juga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala Dinas Pendidikan juga telah menyalahgunakan jabatannya jika pungutan di sekolah ini terjadi, mereka melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. “Kejaksaan dan kepolisian bisa langsung menyelidiki kasus ini tanpa harus tunggu laporan,” katanya.
Ditanyakan data secara detil sekolah yang melakukan pungutan di SDN duren sawit 13 kecamatan duren sawit jakarta timur wilayah 1, Sunoko masih enggan memaparkan ke publik. “Kita tengah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan korban yang pernah menjadi korban pungutan di sekolah,” ujarnya.
Dan awak media saat mengkonfirmasi pihak kepala sekolah SDN duren sawit 13 jonter tambun mengatakan saya baru tau ini kalo ada guru yang melakukan pungutan sebesar 25000 ribu untuk dekor sekolah, Rabu (27/7/2022)
Saat wartawan mencoba konfirmasi kesalah yang bersangkutan dengan guru kelas 3 yang berinisial S mengatakan tidak ada pungutan disekolah ini pak, sumbernya dari ko bisa tau disekolah ini ada pungutan sembari wajahnya seperti orang yang ketakutan, Rabu (27/7/2022).
Sampai berita ini diturunkan kasudin pendidikan jakarta timur dan Dinas Pendidikan DKI jakarta belum bisa dikonfirmasi.
(Amin)