Bekasi - Jurnal Investigasi.com - Salah satunya diduga telah terjadi pembiaran oleh Pelaksana dan Pengawas dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) abaikan K3, terutama Proyek Pembuatan Pintu Air Bapak Ahmad Yani di Kampung Kuda-Kuda Dusun III Desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Dengan Nomor SPMK : PG.02.02/324.120/SPK-PSDA/DSDABMBK/2022. Sumber dana APBD TA 2022, senilai Rp.197.674.656.00 yang di laksanakan oleh CV. BILQIS JAYA.
Hal senada di ungkapkan N.Rudiansah ketua DPD LSM PRABHU Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi terkait kegiatan tersebut,"Saya sangat sayang kan kepada pelaksana Proyek dan Pengawas Dinas terkait, diduga telah mengabaikan peraturan Pemerintah dan menganggap enteng keselamatan pekerja,"ungkap N.Rudiansah pada Sabtu (14/10/2022).
1.Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2022 Tahun 2022
Penetapan Menteri PUPR sebagai langkah terwujudnya keselamatan konstruksi guna pemenuhan standar keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan tenaga kerja, publik, dan lingkungan.
2.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2022
Aturan tentang penyakit akibat kerja guna memenuhi hak pekerja terhadap resiko gangguan kesehatan akibat proses kerja, lingkungan kerja, dan perilaku kerja pekerja.
3.Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 202 Tahun 2021
"Panduan pelaksanaan bulan keselamatan dan kesehatan kerja nasional secara berkesinambungan untuk membudidayakan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai gerakan nasional.
Beberapa peraturan tersebut sudah jelas di langgar oleh pelaksana kerja yaitu CV.Bilqis Jaya,"tegasnya.
Disisi lain, pekerja saat dikompirmasi awak media yang tidak di sebutkan namanya terkait cerukcuk lantai dasar kerja dirinya mengatakan,"Inikan di bawah cerukcuk nya, sebelum lantai kerja dicerukcuk dulu gitu,"ucap pekerja dilokasi.
Sambung N.Rudiansah,"Saya meminta kepada pengawas dan konsultan kegiatan, untuk tegas dalam pengawasan kesehatan dan keselamatan para pekerja,"tutupnya.
(Srn/voy)