Bekasi - Jurnal Investigasi.com - Banyaknya bangunan liar ataupun Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar di depan lapangan bola Kecamatan Tambelang,Kabupaten Bekasi belum ada penertiban dari Sat'pol PP kabupaten Bekasi.
Saat awak media konfirmasi ke Bu Camat Tambelang Firzawati lewat pesan Whatsaap,untuk menayakan terkait pedagang kaki lima yang berjualan di trotoal boleh atau tidak.Ia menjelaskan tidak boleh pa,itu pun sudah kami laporkan, tinggal tunggu arahan dari Pol PP Kabupaten Bekasi,"ucap Firzawati.Selasa (18/10/2022).
Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPD Kabupaten Bekasi,Misnan LL.B,saat melintas di jalan raya Tambelang,melihat di sepanjang jalan trotoar untuk berjualan pedagang kaki lima.Pasalnya ruang bagi pejalan kaki yang tadinya lebar, termakan oleh barang dagangan PKL,ini Jelas terganggu buat pejalan kaki malah dipakai jualan. Ini sih salah kalau menurut saya.
Saya menyesalkan fasilitas trotoar yang sudah ada dan diperbagus, bagi pejalan kaki dengan disabilitas menjadi tidak ada fungsinya,"Kalau dari dulu dibikin buat berjalan kaki, kenapa kok dibiarkan berjualan disitu? Kalau sekarang buat jualan, enggak usah dibikin trotoar,"ucap
Red.

