Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Sunoko SH : "Jabatan 9 Tahun Kepala Desa Sangat Logis Redam Polarisasi Warga"

Redaksi
18 Januari 2023
Last Updated 2023-01-18T02:48:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Sunoko,SH Advokat/Pemimpin redaksi jurnal Investigasi (Foto/dok.sunoko)

EDITORIAL, Jurnal Investigasi.com - 

Pada tanggal 17 Januari 2023 menjadi momentum bersejarah bagi kepala desa seluruh Indonesia, pada hari itu  ribuan kepala desa mendatangi gedung DPR RI di Senayan, Jakarta untuk menyampaikan aspirasi mereka lewat aksi damai di depan gedung DPR RI.

salah satu tuntutan Mereka adalah soal revisi jabatan menjadi 9 tahun di dalam undang undang desa no 6 tahun 2014 dimana sebelum nya  jabatan kepala desa hanya 6 tahun.

Selain itu para kepala desa juga meminta kedaulatan penuh kewenangan penggunaan anggaran dana desa .

Apa yang menjadi tuntutan kepala desa terutama perihal masa jabatan 9 tahun adalah hal yang logis, pertimbangan utama tentu nya dengan durasi jabatan 9 tahun potensi konflik antar masyarakat dan juga Lawan politik pasca pemilihan bisa di minimalisir dan masyarakat tidak lagi terpolarisasi dan kedua belah pihak bisa membangun desa nya bersama


Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.


Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.


Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.


Untuk diketahui, usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Gus Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.


Saat ini usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Gus Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang


Presiden Jokowi sendiri sudah menyetujui aspirasi kepala desa, dan Tito karnavian selaku Mendagri siap membuat peraturan pemerintah ketika nanti revisi undang undang no 6 tahun 2014 sudah di tetapkan dan di setujui oleh DPR RI


usulan jabatan 9 sendiri sudah masuk ke dalam Prolegnas DPRI RI 2023, perwakilan badan legislasi DPR RI Muhammad Toha menyampaikan di hadapan ribuan kepala desa di depan gedung bahwa semua tuntutan mereka di kabulkan masuk ke dalam Prolegnas dan akan berkomunikasi dengan pemerintah.


Hal yang patut di apresiasi perjuangan kepala desa, namun perlu tetap membumi, karena dengan jabatan 9 tahun tentu nya masyarakat semakin menuntut kepala desa nya bisa menjadikan desa masing masing menjadi desa mandiri  dan maju.


Perlu inovasi dan ide ide kreatif  serta visioner dari kepala desa untuk mensejahterakan desa nya tidak melulu soal pembangunan fisik namun  perlu juga pembangunan SDM manusia nya, sepakat dengan pernyataan Budiman Sudjatmiko bahwa kepala desa perlu memberikan peluang kepada generasi- generasi muda untuk menciptakan industri pertanian yang nanti nya bisa turut serta menciptakan perekonomian yang signifikan, bukan hanya untuk pelaku, namun juga masyarakat desa 


Selamat pak kades..! Selamat bekerja untuk masyarakat, menjadi "raja kecil" yang tetap mengedepankan local wisdom dan juga membangun dengan azas musyawarah bersama, sesuatu hal yang menjadi prinsip gotong royong dalam pembangunan di desa sejak dulu.


(Penulis adalah Advokat/Pemimpin redaksi media jurnal investigasi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl