JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Kejaksaan Negeri Saumlaki menetapkan 6 orang pejabat sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun anggaran 2020 senilai Rp 9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono kepada wartawwan di kantornya, Kamis (2/2/2023). Kajari yang didampingi sejumlah penyidik menetapkan enam orang tersangka yang merupakan para pejabat yang paling berperan menggunakan uang negara.
Para pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Jonas Batlayeri (Kepala BPKAD), Maria Goreti Batlayeri (Sekretaris BPKAD dan kini telah menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020), Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020), Erwin Laiyan (Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020), dan Kristina Sermatang (Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020).
"Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar senilai Rp 6.682.072.402," ungkap Gunawan. la menjelaskan kalau penetapan enam tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-
08/Q.1.13/Fd.2/06/2022 Tanggal 6 Juni 2022.
"Dari hasil penyidikan tersebut telah
diperoleh bukti permlaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Jonas Batlayeri
ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B- 195/Q.1.13/Fd.2/02/2023; Maria Goreti Batlayeri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023; Yoan
Oratmangun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-198/Q.1.13/Fd.2/02/2023; Erwin
Laiyan ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023; Liberata Malirmasele ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-200/Q.1.13/Fd.2/02/2023; dan
Kristina Sermatang ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B- 196/Q.1.13/Fd.2/02/2023. (Nik Besitimur)