Labuhanbatu_ Jurnal Investigasi .Com.
Dengan menjalin kemitraan dengan kaum
milinenial Rizki Lubis dinas Lingkungan hidup Labuhanbatu telah memulai
Mengoperasikan PDU melakukan uji coba Pemanfaatan sampah Organik dan an Organik
dan telah menghasilkan 8 jenis Produk bernilai ekonomis.
Adapun jenis Produk
yang telah dihasilkan uji coba dari bahan baku sampah tersebut diantaranya Pelet
pakan ternak, Pupuk organik Padat dan pupuk organik Cair( POC),Kompos, Kon Blok/
Paping Blok dari Limbah Pelastik,Batako dari Pelastik campur tanah, Ulat Magot
dan Dasgot/Kompos.
" Kita sedang melaksanakan Program Penanganan sampah dari
yang selama ini dengan Pola Buang ke pola Pengolahan bernilai Ekonomis dengan
menjalin kemitraan pada kaum milenial dan kita sudah melakukan Uji coba dengan
mengoperasikan PDU dan telah menghasilkan 8 jenis Produk"
Hal itu disampaikan Ir
M.Saprin Hasibuan diruang kerjanya Pada Media Jurnal Investigasi.Com diruang
kerjanya Selasa 14/03/2023.
"Dalam uji coba itu kita manfaatkan mesin yang ada
di PDU ditambah dengan Meminjam alat lain,mudah mudahan dengan hasil coba ini
nantinya kita mampu untuk mempersiapkan alat dan tenaga yang dibutuhkan dalam
menghasilkan Produk itu,kita kan berkordinasi dengan Dinas
Koperasi,Perindag,Peternakan,Pertanian,Litbang,Bappeda guna mendukung kemampuan
finansial kaum milenial yang akan menjalankan fungsinya kedepan"
Selain itu di
katakan M.Saprin bahwa Dalam upaya Penanganan Sampah di Labuhanbatu sebelumnya
di awali sistem Percepatan Penanganan Sampah dengan Melibatkan camat beserta
jajarannya hingga kepala lingkungan untuk berperan langsung ditengah - tengah
masyarakat diwilayahnya.
Disamping itu DLH melakukan Penerapan kerja Pemisahan
Sampah Organik dan an Organik Langsung di Tempat Penumpukan sampah dengan tujuan
agar sampah yang terpisah tersebut segera dapat dimanfaatkan sesuai
Peruntukannya.
Disinggung mengenai Penertiban Tumpukan Sampah Liar dikatakannya bahwa
Pemerintah kabupaten akan memberlakukan sangsi tipiring sesuai Peraturan daerah
(Perda) yang ada bagi masyarakat yang masih melakukan buang sampah bukan pada
tempatnya.," Tutup M.Saprin.
"Dalam waktu dekat kita akan berkordinasi dengan
sejumlah jajaran dalam memberlakukan sangsi tipiring sesuai Perda yang sudah ada
terkait Pelaku Pembuang sampah bukan Pada tempatnya" (MJI/Rahmat fajar Sitorus)