-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Budiyanto Berharap Pemekaran Daerah Di Jawa Barat Terus Berposes

11 Juni 2023 | 4:03:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-11T09:03:34Z

 


Jawa Barat - Jurnal Investigasi.com - Sudah hampir 10 tahun proses pemekaran daerah di Jawa Barat mandeg karena kebijakan moratorium pemerintah pusat, kecuali untuk Papua. Sebuah kebijakan politik tendensius yang semestinya juga berlaku untuk kepentingan warga Jawa Barat. 


Jawa Barat termasuk provinsi terbanyak penduduknya yang juga menuntut adanya pemekaran daerah, termasuk pemekaran provinsi dan juga pemekaran daerah ditingkat kabupaten/kota.


Bagi masyarakat Jawa Barat, pemekaran bukan hanya distribusi kekuasaan, bukan hanya pembagian wilayah kewenangan tapi juga solusi bagi percepatan pembangunan dan pemerataan beban tanggung jawab untuk kemajuan dan percepatan kesejahteraan masyarakat Indonesia di Jawa Barat. 


"Sudah selayaknya Jawa Barat dimekarkan baik pemekaran provinsi maupun pemekaran Kabupaten/Kota, karena kebutuhan politik terkait pelayanan dasar masyarakat", ungkap Budiyanto. 


Perkembangan pemekaran tertuang dalam dokumen pemaparan yang disampaikan oleh Agus Salim, S.H, MAP Kasubdit Penataan Daerah Wilayah II Direktorat Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada saat Konsultasi DPRD Provinsi Jawa Barat ke Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 08 Juni 2023.


"Berdasarkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor: R-66/Pres/12/2013, tanggal 27 Desember 2013 Halaman 65, Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Daerah di Indonesia, telah diusulkan pemekaran beberapa daerah provinsi termasuk Jawa Barat diusulkan menjadi 4 provinsi dengan 3 provinsi baru yaitu 1. Provinsi Cirebon; 2. Provinsi Bogor; dan 3. Provinsi Daerah Istimewa Parahyangan. Dan juga usulan pemekaran Kabupaten/Kota 

diantaranya Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Bogor Selatan, Kabupaten Jasinga, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Cianjur Selatan, Kota Cipanas, Kabupaten Bekasi Utara, Kabupaten Karawang Selatan, Kota Cikampek, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Indramayu Timur, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Garut Utara, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Bandung Timur dan Kabupaten Daerah Istimewa Kesultanan Cirebon", penjelasan Budiyanto. 


Namun sejalan dengan waktu, usulan dan keputusan politik sangat dinamis, dengan telah disepakati pembentukan usulan daerah baru seperti masuknya usulan Kabupaten Sukabumi Selatan dan telah diparipurnakan dan usulan Kabupaten Subang Utara yang sedang diproses secara politis di DPRD Provinsi Jawa Barat. 


"Kita harus support Gubernur Jawa Barat dan semua anggota DPRD Jawa Barat agar keputusan politik pemekaran segera diselesaikan sebelum Pak Ridwan Kamil selesai masa tugasnya di September 2023", tutup Budiyanto.


(Ms)

×
Berita Terbaru Update