• Jelajahi

    Copyright © Media Jurnal Investigasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Hendarto : " Demi Ungkap Kebenaran Kami siap Berkorban Nyawa dan Jeruji Besi Taruhan nya"

    Redaksi
    07 Juni 2023, 04:08 WIB Last Updated 2023-06-06T21:08:18Z

    Hendarto (kanan) pimred Jejak investigasi bersama Yudi Hidayat (Kiri) Dewan Redaksi Jejak investigasi


    Majalengka,Jurnal Investigasi.com -Menindaklanjuti imbas dari pemberitaan yang diunggah oleh media Jejak Investigasi website www.jejakinvestigasi.id terkait permasalahan dugaan Nikah terlarang yang dilakukan oleh Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi yang dilanjutkan dengan dugaan keterkaitan UZ oknum pengurus PUI yang diduga menjadi wali hakim dan wali nikah juga membahas keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif di partai PKS.


    Akhirnya Jum'at 14 April 2023, datang surat somasi dan ultimatum peringatan terakhir dari dewan Deni dan UZ melalui kantor hukum bill-bil-law office Mochamad Danu Ismanto, SH, & Rekan dengan alamat kantor jalan raya Cirebon-Bandung, no. 09 blok Selasa RT 002, RW 002, desa Bongas Kulon kecamatan Sumberjaya, kabupaten Majalengka, rute 300 meter ke arah Utara dari depan kantor Koramil, kecamatan Sumberjaya, sedangkan surat dikirim melalui pos dengan tujuan pimpinan Redaksi Ato Hendrato alamat Dusun Kliwon/Dukuh Barung.

    RT/RW: 002/011, Desa ANDIR, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.


    Sedangkan dalam isi surat somashi tersebut diterangkan ada surat kuasa khusus dari Deni Koharudin alamat blok Leuwimukti, desa Ligung, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka juga ZN alamat blok Kamis, desa Balida, kecamatan Dawuan, kabupaten Majalengka.

    Dan yang menerima kuasa adalah Mochamad Danu Ismanto, S.H., dan Sonny Pratama Wijaya, SH & Rekan.


    Yang intinya isi dalam surat somashi tersebut ialah, Tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya dengan adanya beberapa pemberitaan terkait dugaan nikah terlarang Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi tersebut dan masih tetap permintaannya adalah agar supaya pimpinan Redaksi media Jejak Investigasi Ato Hendrato segera menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan tertulis dan menghapus semua berita dan jikalau kami tidak memenuhi maka mereka mengancam setelah tiga hari akan melaporkan secara jalur hukum.


    Menyikapi hal tersebut pimpinan Redaksi media Jejak Investigasi Ato Hendrato bereaksi tegas dan menyatakan sikap.

    "Demi Mengungkapkan Kebenaran dan Menjunjung Tinggi Marwah Jurnalis, Kami Siap Berkorban Walaupun Nyawa dan Jeruji Besi Taruhannya" tegas Hendrato dengan didampingi oleh Yudi Hidayat dewan Redaksi dan Dasuki Krisna koordinator liputan nasional. Rabu 7 Juni 2023.


    "Alhamdulillah, dalam menyikapi hal ini kami sudah  berembuk dengan pihak kuasa hukum redaksi, juga kuasa hukum pihak perusahaan yang menaungi media Jejak Investigasi yaitu PT MEDIA BUZZER INDONESIA dan PT RAJA POS INTERMEDIA dan juga organisasi aliansi wartawan Indonesia (AWI) dan rekan rekan Organisasi wartawan yang lain juga rekan rekan jurnalis insan pers lainnya dan kami telah sepakat untuk melakukan perlawanan terhadap kezaliman oknum dan telah mengancam kemerdekaan pers sesuai dengan amanat undang undang Pers nomor 40 tahun 1999, tentang Pers.

    Kalau hal ini sampai berlanjut terus apalagi sampai berlanjut menjadi tersangka sampai terpidana, maka itu artinya kejadian ini bisa akan terus terulang dan itu artinya kemerdekaan pers Indonesia betul betul telah terancam dan telah mencederai Undang undang Pers nomor 40 tahun 1999, tentang Pers juga KEPUTUSAN BERSAMA Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

    Nomor 229 tahun 2021

    Nomor 154 tahun 2021 

    Nomor KB/2/VI/2021

    TENTANG

    PEDOMAN IMPLEMENTASI ATAS PASAL TERTENTU DALAM UNDANG-

    UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI

    ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG

    NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

    NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI

    ELEKTRONIK


    Coba perhatikan pasal 27 ayat 3 no. 5.

    Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

    5)Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers" tambahnya.


    Lebih lanjut Hendrato menjelaskan bahwa langkah yang telah dilakukannya telah sesuai dengan prosedur.

    "Sebelum naik pemberitaan, terlebih dahulu kami sudah melengkapi beberapa data dan telah sesuai dengan kode etik jurnalis (KEJ) dengan melakukan konfirmasi dari beberapa sumber seperti diantaranya informasi awal dari TW selaku korban, dewan Deni selaku sumber yang diduga mengetahui praktek dugaan pernikahan terlarang melalui percakapan telpon, dilanjut wawancara langsung dengan UZ oknum pengurus PUI yang diduga kuat menjadi wali hakim dan wali nikah dilanjut bertemu dengan Iyam Maryam dan menelpon Abdul Aziz Zaidi dan meminta keterangan dari karyawan villa Paniis dan menghubungi anggota dewan Nurhasan Zaidi namun tidak ada tanggapan.


    Dan untuk lebih memastikan melengkapi inpormasi,kami sudah melayangkan surat konfirmasi Kepada Ust H. Asep Zaki Mulyatno, sebagai Ketua Umum PD PUI Kab. Majalengka dengan nomor TBSBRT - JKIV - ll - 077 - 2023. Juga KH. Nurhasan Zaidi, S.Sos.I. sebagai Ketua Umum DPP Persatuan Ummat Islam (PUI) dengan nomor: TBSBRT - JKIV - ll - 078 - 2023. Yang kedua surat ini disampaikan melalui alamat kantor PD PUI Kab. Majalengka: Jl. Siti Armila, no. 16, Majalengka Kulon, Kec Majalengka, Kab. Majalengka, Jawa Barat (45418). Pada hari Selasa 14 February 2023.


    Juga mengirimkan surat kepada Deni Koharuddin Anggota DPRD kabupaten Majalengka, praksi PKS dapil 2 (Jatiwangi, Ligung, Kertajati dan Jatitujuh), dengan nomor: TBSBRT - JKIV - ll - 079 - 2023. Juga KH. Nurhasan Zaidi, S.Sos.I Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Daerah Pemilihan: JAWA BARAT IX, dengan nomor: TBSBRT - JKIV - ll - 080 - 2023. Yang kedua surat ini disampaikan melalui alamat kantor PKS: JL KH. Abdul Halim, No. 61, Munjul, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia Pada hari Selasa 14 February 2023.


    Dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut. 

    Dan sampai beberapa berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari keempat pihak terkait, namun malahan pada tanggal 10 April 2023 kami ditelpon oleh orang yang mengaku sebagai pengacara dan mengadakan pertemuan mediasi dengan ketiga pengacara, namun kami tidak memenuhi permintaan mereka yang meminta kami untuk melakukan permohonan maaf dan menghapus semua berita dan hingga akhirnya Jum'at 14 April 2023 kami menerima surat somashi dan ultimatum peringatan terakhir" jelasnya (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini