Bekasi - Jurnal Investigasi.com - Pekerjaan pembuatan kanopi di gedung Puskesmas Kecamatan, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.miskin informasi.Rabu.(07/06/2023).
Pasalnya, proyek Kanopi Gedung Puskesmas Karang Bahagia tidak adanya papan proyek kegiatan yang terpasang dilokasi proyek yang sudah tertuang dalam Undang - Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah, bagaimana masyarakat tau, jenis pembangunan apa dan siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan itu kalau ditemukan tidak sesuai spesifikasinya nanti.
Papan informasi pada setiap pembangunan pemerintah itu wajib untuk dipasang, dan jika pihak pelaksana tidak memasang berarti pihak pelaksana terindikasi akan membohongi masyarakat.
"Ibu kapusnya lagi rapat diluar bang, setau saya kalau proyek ini anggaran PBB bersumber dari APBD," ucap Security saat dikonfirmasi di lokasi halaman gedung Puskes.
Terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Dr. Yuke, saat di konfirmasi melalui pesan Via WhatsApp. Enggan menjawab.
Sementara, media jurnal investigasi com belum mendapatkan keterangan dari pihak pelaksana pengawas dan konsultan pembangunan Kanopi Gedung Puskesmas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan.
(Iyus Kastelo).