Jakarta -- Jurnal Investigasi Com.fenomena pengalihfungsian rumah tinggal menjadi tempat usaha kian marak di kota-kota besar, seperti Jakarta. hal ini tentu menandakan tengah berkembangnya dunia wirausaha.
Seperti halnya Rumah Dinas (Rumdin) lurah marunda jl.marunda baru RT 07/05 no 5 Kel Marunda kec Cilincing Jakarta utara dijadikan tempat usaha Catering untuk kepentingan pribadi, Hal tersebut dianggap menyalahi Perda
Seharusnya rumah dinas itu hanya digunakan untuk kedinasan dan bukan untuk usaha pribadi lurah sendiri, Hal tersebut ditemukan saat awak media melintas di jalan Marunda baru
Awak media mencoba menanyakan kepada salah seorang karyawan yang tidak mau disebut namanya, juga enggan memberikan komentar tentang usaha katering tersebut yang di duga milik lurah Marunda yang berinisial Agung.
"Seharusnya tidak boleh Rumah dinas itu dipergunakan untuk usaha, hanya digunakan untuk rumah tinggal kedinasan dan bukan untuk usaha," kata Rosid Sabtu. (17/06/2023)
Diketahui rumah dinas lurah yang beralamat di Marunda baru 2 tersebut merupakan rumah dinas Lurah Marunda, yang berinisial Agung, yang diberikan oleh Negara namun, tempat tinggal tersebut di jadikan sebagai tempat usaha Catering oleh Lurah, yang jelas menyalahi aturan.
Berdasarkan pasal (49) ayat (1) Undang-Undang nomor (1) tahun (2011) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.
"Ini sangat menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan (SOP) serta tidak sesuai peruntukannya".Terang Rosid.
(Udin).