Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Penetapan tersangka Sekda Labuhanbatu sejak 20 Feb2023 sampai kini Kasat reskrim AKP Rusdi Marzuki Bilang "Masih Proses"

Jurnal Investigasi.
19 Juni 2023
Last Updated 2023-06-19T03:42:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Labuhanbatu_ Jurnal Investigasi .Com.  

Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian menjadi tersangka dugaan korupsi sejak 20 feruari 2023,Yusuf diduga korupsi Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017 namun hingga saat ini sekda Labuhanbatu MYS tersebut belum memiliki kepastian hukum lanjutan atas kasus yang disangkakan kepadanya.  

 Ketika itu dikatakan AKP Rusdi Marzuki bahwa MYS telah ditetapkan sebagai tersangaka,  "Ir. Muhammad Yusuf Siagian M.MA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Februari 2023," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Rabu (29/3/2023)

Selanjutnya Rusdi mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan kepada tersangka karena masih dalam proses pemanggilan untuk diperiksa. Dugaan korupsi yang dilakukan Yusuf ini yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 miliar." Kata Rusdi.   

"Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.347.304.255," Ucapnya. 

Selanjutnya dengan putusan ditolak seluruhnya pengajuan Parapid yang di lakukan sekdakab labuhanbatu Ir MYS. M.MA melalui kuasa hukumnya Ahyar Idris sagala ke Pengadilan Negeri pada Selasa 28 /03 /2023,  Atas dasar keberatan  ditetapkannya MYS  Sebagai tersangka Dugaan korupsi Senilai Rp 1,3 M lebih, kian larut sejak beberapa bulan lalu belum menunjukkan juga kepastian hukum,   

Konfirmasi jurnal Investigasi.Com pada kasat reskrim Polres labuhanbatu Rusdi Marzuki senin 19/6/2023 terkait tindak lanjut Penetapan Sekda Labuhanbatu sebagai tersangka kemarin menyatakan melalui What's App Nya  bahwa kasus tersebut masih dalam proses."terang Rusdi  

" Masih dalam Proses ya Bapak/Ibu"  Sekjen PD ICON RI Titin H ketika dimintai tanggapannya terkait proses Penetapan Tersangka MYS yang telah berlangsung Beberapa bulan namun belum memberikan kepastian hukum, mengatakan bahwa  Proses tersebut sudah molor terlalu jauh, Pasalnya menurutnya Ketika seseorang telah dengan tegas ditetapkan sebagai tersangka,bahkan Perapidnya sudah juga ditolak, dalam artian bahwa apa yang disangkakan itu telah memenuhi unsur untuk dilakukan tindak lanjut proses hukum, kenapa harus menunda, " Bilangnya.  

Dikatakannya Atau memang ada hal hal lain yang dipertimbangkan oleh APH ? Sehubungan diketahui MYS ini sebentar lagi akan Pensiun yang mungkin akan merubah status pensiun Nya nanti di BKN,

Semestinya dengan Kekokohan Penetapan itu Sekdakab Labuhanbatu MYS sudah harus menjalani Proses hukum Lanjutan yang disangkakan," Bebernya sehubungan diketahui Putusan Sidang Praperadilan (prapid) Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Yusuf Siagian terhadap kasatreskrim Polres Labuhanbatu digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa 28 Maret 2023, dan pada keputusan PN  jelas bahwa ditolaknya seluruhnya prapid yang dimohonkan kuasa hukum MYS  Ahmad Idris Sagala atas keberatannya sebagai tersangka korupsi APBD tahun 2017 lalu.

Hakim tunggal prapid Hendrik Tarigan membacakan putusan Permohonan perkara nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Rap diruang sidang 1 Cakra.   " Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan kepada pemohon dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah" ucap Hendrik didampingi Panitera Supriono yang dihadiri masing-masing kuasanya saat persidangan tersebut." 

Penetapan tersangka yang disandang Sekda Labuhanbatu Yusuf Siagian itu berawal dari mantan Bendahara Sekda inisial YN yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada November 2022 lalu, (berkas proses P21)  Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan bahwa penetapan tersangka.  Sekda Yusuf sesuai dengan alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, petunjuk sesuai dengan pasal 184 KUHAP.  

Terkait itu pula dikatakannya bahwa dengan secara transparan asumsi publik ketika kasat reskrim Labuhanbatu dimenangkan dalam Prapid yang berlangsung maka kasat Reskrim juga  harus segera membuktikan kinerjanya dengan setatus MYS sebagai tersangka tersebut, dipastikan menjalani Proses hukum yang semestinya, "ucapnya.

 (MJI/Rahmat fajar Sitorus)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl