Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Pekerjaan Normalisasi Sungai Bulak Gedor Desa Pantai Harapan Jaya,Diduga Mengabaikan Aturan

Redaksi
23 Agustus 2023
Last Updated 2023-08-22T22:55:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Bekasi - Jurnal Investigasi Com- Warga desa Pantai Harapan Jaya, kecamatan Muara Gembong kabupaten Bekasi, provinsi Jawa barat, dibuat bingung oleh keberadaan satu unit alat berat jenis excavator yang bekerja mengeruk sungai yang cukup besar di salah satu aliran sungai Bulak Gedor di RT.02/11 Dusun 4 (empat) Rabu,23/8/2023.


Sejauh ini belum diketahui siapa yang mengerjakan proyek normalisasi sungai dan sumber dana proyek tersebut, yang berlokasi di sungai Bulak Gedor, warga pernah menanyakan kepada operator, namun operator juga bingung tentang adanya pekerjaan tersebut, alias bungkam.

“Proyek tak bertuan di sungai Bulak Gedor desa Pantai Harapan Jaya,

 kecamatan Muara Gembong. Kita tanya sama operator proyek tersebut, dia pun tidak tahu (Bungkam), ia hanya kerja dengan Bosnya yang Punya alat ekcavator tersebut,


"saya hanya kerja di perintah pak H.Aming bang, ”ujar Tarno, sang operator alat, warga Kampung Muara Gembong, saat sedang bekerjaan ucapnya kepada awak media.


Menurut seorang warga setempat, apabila pekerjaan itu berasal dari pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten, tentu harus transparan dan diketahui oleh warga. Seperti adanya papan nama proyek, (direksi keet), tenaga ahli perusahaan, pengawas.


“Jangankan memenuhi semua persyaratan pelaksanaan, papan nama proyek saja tidak ada,” ujarnya.


Dilain tempat, seorang warga yang lokasinya terkena imbas dari adanya Proyek tersebut  mengatakan, apapun jenis pekerjaan yang menggunakan uang negara, maka instansi terkait harus transparan, terkecuali menggunakan uang pribadi.


“Masyarakat juga butuh informasi tentang penggunaan anggaran, sumbernya dari mana, jumlah anggaran berapa, volume berapa, ”masyarakat sangat

menyayangkan hal tersebut, seharusnya pihak rekanan atau kontraktor harus menempatkan papan informasi dilokasi proyek, supaya masyarakat luas maupun teman-teman media, ormas, dan Lsm selaku kontrol sosial dapat mengetahui jumlah dan sumber anggaran pekerjaan normalisasi sungai Bulak Gedor, artinya, hak publik tidak diabaikan.


Lanjutnya, "jangan terkesan pihak rekanan tertutup terhadap publik atas pekerjaan tersebut, jika papan informasi proyek tidak ada maka rekanan sudah mengabaikan Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2022,ucapnya.

Sebab menurutnya, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara,wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan.

Sehingga kuat dugaan ada permainan antara dinas terkait dengan pihak rekanan Kontraktor.


Sampai berita ini disampaikan ke publik, pihak rekanan atau pengawas dinas terkait belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasinya.


( Udin )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl