-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Eks Dirut Bakti

25 Oktober 2023 | 4:54:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-25T09:54:21Z

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). FOTO/ANTARA/SIGID KURNIAWAN

Jakarta Media Jurnal Investigasi-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 15 tahun penjara kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa ketika membacakan berkas tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Jaksa menilai, politisi partai NasDem itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa.

Jaksa juga meminta Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata Jaksa.

Tuntutan yang diterima Plate, lebih rendah ketimbang Direktur Utama Badan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif. Sebelumnya, Jaksa menuntut Anang Latif dengan pidana penjara selama18 tahun.

Meski begitu, uang pengganti yang dibebankan ke Anang Latif jauh lebih sedikit ketimbang Plate. Anang dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun penjara.

Sebagai informasi, Johnny G Plate bersama para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut sebesar Rp 17,8 miliar.

Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

×
Berita Terbaru Update