Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Kasus dugaan permintaan uang oleh Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Samuel Lartutul, terhadap Pemerintah Desa Labobar, Kecamatan Wuarlabobar, akhirnya berujung damai. Persoalan yang sempat mencuat itu diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di ruang Reserse Polres Kepulauan Tanimbar.
Penyelesaian tersebut ditandai dengan surat kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak. Kepala Desa Labobar, Daeng Ali Bugis, selaku pihak kedua, mengakui kesalahannya serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak pertama, Samuel Lartutul selaku Ketua PKN Tanimbar.
Dalam surat tersebut, Kepala Desa Labobar menegaskan bahwa tidak pernah ada penyerahan uang sebesar Rp4 juta kepada ketua PKN sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan siap bertanggung jawab atas kesalahan yang telah dibuat.
“Bahwa pihak kedua mengakui tidak pernah sama sekali memberikan uang sebesar Rp4.000.000 kepada pihak pertama terkait dengan tuduhan tersebut tidak benar,” tulis Kades Labobar melalui pernyataan resmi dalam surat perdamaian itu.
Kades Labobar juga menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga PKN dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, khususnya dalam hal menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik Samuel Lartutul maupun lembaga yang dipimpinnya.
Kedua belah pihak menyepakati untuk mengakhiri permasalahan tersebut secara kekeluargaan, tanpa melanjutkannya ke ranah hukum. Komitmen ini ditegaskan dalam kesepakatan bersama yang disaksikan langsung oleh aparat kepolisian di Polres Kepulauan Tanimbar.
Dalam kesempatan itu, Samuel Lartutul memberikan komentarnya. Ia menekankan bahwa isu yang berkembang sebelumnya tidak berdasar dan telah merugikan nama baik dirinya maupun lembaga PKN.
“Pihak kedua selaku terlapor telah meminta maaf kepada saya, dan saya menerima permintaan maaf itu. Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah meminta uang sebagaimana dituduhkan. Dengan adanya permintaan maaf ini, saya berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Samuel Lartutul.
Lartutul juga menambahkan bahwa dirinya tetap berkomitmen menjalankan tugas PKN sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, tanpa ada praktik-praktik yang merugikan pemerintah desa maupun masyarakat.
Ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan serta mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara damai. Menurutnya, langkah mediasi yang dilakukan di Polres Tanimbar merupakan contoh penyelesaian yang baik agar tidak menimbulkan polemik lebih luas.
“Pihak kedua telah berjanji di hadapan saya maupun petugas kepolisian untuk tidak akan pernah mengulangi lagi perbuatan pencemaran nama baik yang telah dilakukan. Kami sama-sama bersepakat untuk tidak saling menuntut secara hukum di kemudian hari,” lanjut Samuel.
Dengan adanya penyelesaian damai tersebut, kedua belah pihak menganggap masalah sudah selesai dan tidak perlu diperpanjang. Kesepakatan itu juga menjadi jaminan bahwa hubungan antara lembaga PKN dan Pemerintah Desa Labobar tetap terjaga.
Kesimpulannya, isu dugaan permintaan uang Rp4 juta yang menyeret nama Ketua PKN Tanimbar terbantahkan melalui surat kesepakatan damai, klarifikasi pihak desa, dan pernyataan resmi dari kedua belah pihak. Masyarakat pun diharapkan dapat memahami duduk perkara ini dengan sebenar-benarnya, tanpa ada lagi kabar yang simpang siur. (NFB)