Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Sorotan tajam muncul dari kalangan pemuda Tanimbar terkait besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Di tengah kondisi keuangan daerah yang memprihatinkan, gaji wakil rakyat justru mencapai angka fantastis, berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan.
Beny Ajack, salah satu pemuda Tanimbar, dengan tegas menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai ketimpangan ini telah melukai rasa keadilan masyarakat, terlebih ketika banyak program kerakyatan yang belum tersentuh secara maksimal.
“Gaji anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar mencapai puluhan juta rupiah per bulan, dengan rincian gaji pokok sekitar Rp4–5 juta dan tunjangan yang mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap Beny Ajack.
Rincian tunjangan tersebut antara lain Uang Representasi Rp1.575.000, Tunjangan Keluarga Rp220.000, Tunjangan Beras Rp289.000, Uang Paket Rp157.000, Tunjangan Jabatan Rp2.283.750, Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350, Tunjangan Reses Rp2.625.000, Tunjangan Perumahan Rp12.000.000, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp10.500.000, serta Tunjangan Transportasi Rp12.000.000.
Jumlah total itu, setelah dikurangi pemotongan PPh 21 sebesar 15 persen, tetap membuat anggota DPRD menikmati pendapatan bersih sekitar Rp36 juta hingga Rp45 juta setiap bulan. Angka yang kontras dengan realitas masyarakat di lapangan, di mana banyak warga masih berjuang untuk kebutuhan dasar sehari-hari.
Kondisi keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sendiri kini berada dalam keadaan genting. Penerimaan daerah terbatas, sementara belanja daerah membengkak untuk pos-pos tertentu. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prioritas penggunaan anggaran oleh pemerintah dan legislatif.
Beny Ajack menekankan, sudah saatnya pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alokasi belanja, termasuk pos gaji dan tunjangan DPRD. “Saya berharap pemerintah daerah dapat lebih memprioritaskan program-program yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya peninjauan kembali atas tunjangan DPRD. “Saya juga meminta agar gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dievaluasi agar lebih sesuai dengan kondisi keuangan daerah,” tegas Beny Ajack.
Sementara itu, di tingkat pusat, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan pencabutan tunjangan anggota DPR RI sebagai langkah penghematan dan pengetatan belanja negara. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait pencabutan atau penyesuaian tunjangan DPRD di tingkat kabupaten, termasuk di Kepulauan Tanimbar.
Kerangka hukum mengenai hak keuangan anggota DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota DPRD. Regulasi tersebut memang memberi legitimasi atas fasilitas yang diterima, namun penerapannya tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Dalam konteks keadilan sosial, kritik yang disampaikan pemuda Tanimbar tersebut membuka kembali ruang perdebatan mengenai etika politik dan moralitas wakil rakyat. Masyarakat menunggu langkah nyata dari DPRD dan pemerintah daerah untuk membuktikan komitmen mereka terhadap kepentingan rakyat, bukan hanya mengamankan kenyamanan pribadi.
Pertanyaan yang kini menggantung di benak publik adalah: apakah wakil rakyat Tanimbar siap menanggalkan sebagian kenyamanan finansial mereka demi menjawab jeritan rakyat yang kian terhimpit oleh kesulitan ekonomi? (NFB)