Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

LPI Desak Kapolri Berantas Peredaran dan Praktek Praktek Penjualan Baju Import Di Wilayah Hukum Polda Metro

Redaksi
15 Oktober 2023
Last Updated 2023-10-15T05:54:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Ilustrasi

JAKARTA, Media Jurnal Investigasi -Rohmat Hidayat .S.H , Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Mengatakan Kepada Awak Media Pihaknya Menyoroti Serius terkait bergeliatnya praktek praktek penjualan pakaian bekas import di wilayah Jakarta yang mana sangat merusak industri lokal dengan peredaran serta pola penjualan yang memang jauh dari harga lokal sehingga dapat mempengaruhi tingkat ekonomi pengusaha lokal.


Lanjut Rohmat dengan adanya hal ini pihaknya mendesak agar Bapak Kapolri segera bertindak tegas karena jelas Presiden sudah mengeluarkan mandat namun disayangkan praktek praktek ini masih saja menjamur semakin luas hari ini kita lihat masyarakat amat sangat merasakan efek besar dari adanya praktek praktek yang diduga ilegal dalam proses import yang dilakukan  oleh pihak pengusaha


Dengan hal itu besar dugaan adanya keterlibatan mulai dari pihak Bea cukai sampai dengan pihak pihak lainya maka dari itu Lpi sekali lagi dengan tegas meminta kepada Bapak Kapolri agar segera memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas oknum oknum yang bermain dengan hal ini


Lpi pun akan segera melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan adanya ancaman kekerasan serta perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak pengusaha pakaian bekas import tersebut kepada salah satu rekan awak media yang mana sampai keluar bahasa tidak elok di dengar " Mengganggu Usaha Orang Lain Saja Kalian, Saya Cincang Kalian , dasar media tukang meras" cetus ketua Lpi menirukan bahasa pesan Watshapp dari salah oknum pengusaha atau pun pengelola pada saat di konfirmasi oleh awak media.


Lpi juga mengancam akan segera menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri meminta hal ini segera di tindak lanjuti dan dapat segera di proses para oknum yang bermain di ranah import pakaian bekas karena jelas merugikan para pengusaha lokal di daerah sampai sampai berdampak pada sepinya pasar tanah abang dan pasar lainya hari ini.pungkasnya.


Diperparah dengan adanya intervensi dan pengancaman yang dilakukan oleh salah seorang oknum pelaku usaha thtifting kepada awak media melalui pimpinan redaksinya via pesan singkat what's-up, dengan menyatakan, "ngapain ganggu-ganggu usaha orang sini saya antar ke Tanjung Priok biar saya kasih liat kau yang mana yang perlu diberitakan, UMKM banyak yang bergantung dari usaha baju bekas, jutaan orang hidup dari sini juga mari buka data dan diskusi saya cincang kalian" tulisnya dalam pesan singkatnya di nomor +62 878-6176-8255. Pada Sabtu (14/10/2023).


Lebih lanjut oknum juga menyatakan media yang memberitakan adalah wartawan pemeras padahal penulisan berita sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh salah seorang agen serta meminta ijin kepada pengurus paguyuban pasar Senen, dengan jawaban, "silahkan saja kalau memang mau diberitakan" jawabnya melalui telpon selular (14/10/2023).


Pemberitaan yang dilakukan awak media tidaklah memiliki unsur intervensi ataupun pemerasan hanya edukasi yang dituangkan kedalam narasi berita sesuai Perpres dan perment, serta menuliskan keluh kesah UMKM lokal yang mati karena adanya perdagangan pakaian bekas.


Ironis jika kontrol sosial dengan tujuan membangun perekonomian pengusaha lokal diterjemahkan oleh oknum seperti sebuah ancaman bahkan dinyatakan  sebagai pemerasan, tentunya hal ini sangat mencederai nama baik wartawan.


(Udin)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl