-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput

30 Oktober 2023 | 6:10:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-29T23:10:11Z

Munarman. Ilustrasi Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta, Media jurnal Investigasi-Eks juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari penjata hari ini Senin (29/10). Hal ini dikonfirmasi Kadivpas DKI Jakarta Tonny Nainggolan.

Munarman sebelumnya ditahan di Lapas Salemba karena terlibat kasus terorisme. Dia divonis 4 tahun penjara dalam kasus tersebut.
"Iya (Munarman bebas 30 Oktober)" kata Tonny saat dikonfirmasi, Minggu (29/10).
Di lansir dari Kumparan Tonny mengatakan Munarman bebas murni. Namun ia belum bisa memastikan pukul berapa Munarman akan meninggalkan Lapas.
"Benar (bebas murni). Mau jam berapa (meninggalkan Lapas) kami tidak bisa pastikan. Pokoknya di jam kerja," ujarnya.
Munarman ditangkap Densus 88 Polri pada 27 April 2021. Ia sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebelum menjalani sidang di PN Jakarta Timur.
Dalam kasusnya Munarman dinilai terlibat aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar; dan di sebuah Universitas Islam Negeri.
Hal tersebut berbarengan saat kemunculan kelompok ISIS di Suriah pada 2014. Jaksa sebelumnya menduga bahwa kelompok itu mendapat dukungan dari sekelompok orang di Indonesia.
Munarman dinilai terlibat dalam mendukung ISIS ini. Salah satunya saat ia terlibat baiat atau sumpah di sebuah universitas di Tangerang. Baiat itu dilakukan dalam sebuah forum yang mengatasnamakan aksi solidaritas Islam dukungan ISIS serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi.
Hakim PN Jakarta Timur memvonis Munarman hukuman 3 tahun penjara. Atas putusan itu Munarman mengajukan banding. Namun putusan banding justru memperberat hukumannya menjadi 4 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat tindak pidana terorisme yang terkualifikasi perbuatan kejahatan terhadap negara..
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi putusan PN Jakarta Timur, dikutip dari kumparan pada 28 Juli 2022.
×
Berita Terbaru Update