JAKARTA, Jurnal Investigasi.com -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan pencabutan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (2/10/2023).
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.
Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,β kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (2/10/2023).
Selanjutnya, Anwar menyebut rapat permusyawaratan hakim MK pada 26 September 2023 berkesimpulan pencabutan permohonan itu telah beralasan menurut hukum. βDan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,β ujar Anwar.
Sebelumnya, batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kembali diuji di MK. Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Rabu (13/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun.
Dalam petitum para pemohon meminta MK menyatakan frasa βberusia paling rendah 40 (empat puluh) tahunβ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai βberusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahunβ. (*)