Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Polsek Aek Natas amankan pelaku pencuri lembu pada Ops Sikat Toba 2023.

Jurnal Investigasi.
30 Oktober 2023
Last Updated 2023-10-30T09:40:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Labuhanbatu - jurnal Investigasi. Com. 

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mengamankan 2 (dua) orang laki-laki terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak/lembu.


Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH pada Senin (30/10/2023) menjelaskan kronologi kejadiannya.


Bahwa pada Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib, pelapor/korban an. Tukimin, Lk, 60 Tahun, Islam, Alamat : Dusun V Desa Suka Jadi Pulo Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labura mendapat informasi bahwa ada seekor lembu berwarna hitam yang di potong di Divisi VI Desa Perkebunan Panigoran Kec. Aek Kuo Kab. Labura (TKP), "mendapat info tersebut, pelapor/korban langsung menuju lokasi dimaksud" kata Kasi Humas.


Setibanya di lokasi, diketahui bahwa lembu yang dipotong tersebut adalah benar milik pelapor/korban, "selain itu, dilokasi yang sama ditemukan juga 1 (satu) ekor lembu yang masih hidup yang ditambatkan di pohon" ujar Kasi Humas.


Mendapati informasi terkait adanya peristiwa pencurian hewan ternak/lembu, Tim Opsnal dipimpin Kapolsek Aek Natas AKP J. Ginting bersama IPDA Bambang Wahyudi (Kanit Reskrim) dan anggota langsung melakukan penyelidikan, dimana menurut keterangan korban dan saksi-saksi bahwa dilokasi saat itu ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal.


"setelah Tim mengamankan 2 (dua) orang dimaksud dan dilakukan introgasi, kedua orang itu mengaku telah melakukan pencurian dan sudah menyembelih hewan ternak/lembu milik pelapor/korban an. Tukimin"


Adapun identitas tersangka an. Syahprijal, Lk, 27 Tahun, Pekerjaan : Bertani, Agama : Islam, Alamat : Dusun IV Padang Maninjau Kec. Aek Kuo Kab. Labura dan tersangka an. Khairil Adha, LK, 20 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jl. M. Abbas Link. II Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.


Adapun kerugian yang dialami pelapor/korban yaitu sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.(MJI/Rahmat fajar sitorus) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl