Labura_Jurnalinvestigasi.com
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Rekomendasi Bupati Labuhanbatu Utara agar memerintahkan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengembalikan kelebihan bayar Honorarium Pengadaan Barang/Jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 11 Mei 2023 menjelaskan, bahwa terdapat kelebihan bayar pada honorarium Pengadaan Barang/Jasa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan, Asisten Laboratorium dan Asisten Peralatan sebesar Rp. 308.847.500,-.
Sekertaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara H. Muhammad Suib, S.Pd, MM sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak merespon hingga berita ini dimuat.
Sekretaris Dinas PUTR Zulham Ritonga, ST saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan Rekomendasi BPK kepada Bupati Perihal Pengembalian Kelebihan Bayar Honorarium Pengadaan Barang/Jasa pada dinas PUTR, Zulham menjelaskan secara gamblang kepada awak media bahwa masih ada sisa yang belum dikembalikan. (23/10/2023)
"Sisanya masih ada bang"
Lebih lanjut Zulham mengatakan pembayaran pengembalian temuan tersebut dapat dicicil sesuai arahan dan petunjuk inspektorat.
Hal senada juga disampaikan oleh Bendahara PUTR bahwa mengenai pengembalian dana tersebut sudah dikonfirmasi langsung ke BPK dan pihak BPK mengatakan boleh dicicil.
"Kami sudah konfirmasi dengan BPK dan BPK mengatakan boleh dicicil".(MJI/AFAN/TIM)