![]() |
David Lekatompessy (Kepala Lapas Kelas III Saumlaki) |
Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Kasus Penganiayaan terhadap oknum warga binaan Lapas Kelas III Saumlaki yang diduga dilakukan oleh 5 (lima) orang oknum petugas berinisial (Y, I, A, P dan E) kepada Kim Defits Markus pada 18 November 2023 mendapat tanggapan serius oleh Ka Lapas.
Pemberitaan Media ini sebelumnya dengan judul “Kasus Pemukulan Kim Markus di Lapas Kelas III Saumlaki Dipolisikan Kuasa Hukum” akhirnya diklarifikasi oleh David Lekatompessy sebagai Kepala Lapas Kelas III Saumlaki pada Rabu, (22/11) Sore di Ruang Kerjanya.
Ka Lapas mengklarifikasi pernyataan Nelson Sianressy, SH., MH Selaku kuasa hukum Kim Defits Markus yang menyatakan bahwa, Penganiayaan tersebut berawal dari Warga Binaan yang mengajukan dua oknum petugas lapas yang sedang mabuk karena mengkonsumsi alkohol namun ikut dalam kegiatan sweeping benda-benda terlarang pada blok hunian warga binaan pada Sabtu, 18 November 2023 sekitar Pukul 20.00 WIT sampai dengan 23.30 WIT yang disampaikan kepada Kasubsi R. Maspaitella di ruangan Kamtib pada Senin, 20 November 2023 sekitar pukul 10.30 WIT.
Akibat petugas piket yang merasa tersinggung karena namanya disebutkan dalam 2 oknum petugas yang mabuk saat sweeping, selanjutnya dia melaporkan kepada teman piket di pos utama. Setibanya di pos utama, Kim Defits Markus disambut oleh beberapa oknum petugas dengan bentakan dan makian, kemudian disusul dengan pemukulan hingga dianiaya oleh Petugas.
David Lekatompessy menjelaskan, Semua Lapas yang berada di seluruh Indonesia ini tentunya melakukan penggeledahan sudah sesuai dengan SOP, jadi mau malam atau hampir siang pun tetap kita lakukan penggeledahan dan itu telah diatur dengan peraturan menteri.
“Jadi, penggeledahan itu bukan saja hp, tetapi narkoba dan alat-alat tajam ketika kedapatan langsung diangkat,”ucapnya.
Terkait dengan ada pegawai saya 5 orang yang mabuk, itu tidak ada. itu pegawai yang mabuk di luar kemudian masuk ke kantor. Ketika saya panggil, hanya ada 2 orang pegawai saja yang mabuk, tetapi tidak melakukan satu kegiatan yang menyimpang.
Kemudian terkait dengan pegawai saya yang katanya melakukan pengeroyokan itu, sama sekali tidak ada. yang terjadi adalah saat pegawai binaan melakukan penggeledahan, Kim Defits Markus berbantah mulut dan saling adu argumen dengan pegawai.
“Pegawai saya hanya menampar bukan melakukan pengeroyokan, Jadi kalau sampai pada penganiayaan itu sama sekali tidak ada,”terang Ka Lapas.
Kemudian disampaikan juga oleh Kuasa Hukum Kim Defits Markus dalam pemberitaan bahwa, pada beberapa hari sebelum insiden ini terjadi, sempat beredar kabar bahwa, warga binaan dan tahanan di lapas Kelas III Saumlaki keracunan sayur acar basi menyusul informasi juga terkait Prostitusi sesama jenis dan warga binaan yang tenaganya dipakai untuk kepentingan bisnis pegawai lapas.
Ka Lapas menjelaskan, Terkait dengan sayur acar yang basi bahkan menimbulkan keracunan bahwa, bukan kami memberikan hidangan makan yang sudah basi kepada warga binaan. Namun makanan itu ketika selesai dimasak dan masih panas terus ditutup.
Karena memang sayur itu dimasak menggunakan santan kelapa sehingga saat panas kalau ditutup terlalu lama pasti menimbulkan bau yang tidak sedap.
“Jadi, kalau dibilang makanan sudah basi dan kami berikan kepada warga binaan hingga menimbulkan keracunan, sama sekali tidak ada,”imbuhnya.
Soal kasus prostitusi sesama jenis dan tenaganya dipakai untuk kepentingan bisnis, sama sekali tidak benar. yang sebenarnya adalah itu Kantin Lapas yang hanya menjual Kopi dan Supermi, pendapatannya diberikan 10% untuk kita, jadi kalau satu bulan penghasilannya Rp 300 ribu maka yang disetor ke Lapas itu Rp 30 ribu. Tutupnya. (Nik Besitimur)