Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Di Sidang SPPD Fiktif KKT, 5 Terdakwa Beratkan Jonas Batlajery

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
28 Desember 2023
Last Updated 2023-12-28T12:15:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates



Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Perkara dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif BPKAD Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 hampir masuk tahap akhir. Pasalnya tinggal beberapa sidang lagi akan tiba pada putusan. 


Menariknya dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan kemarin 5 terdakwa yakni Maria Goretti Batlajery, Kristina Sermatang, Klementina Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Letarius Erwin Layan memberikan kesaksian yang memberatkan mantan Kepala BPKAD Jonas Batlajery. 


Kelimanya bersaksi di depan majelis Hakim yang diketuai Harris Tewa didampingi, Agus Hairulah dan Antonius Sampe Samine masing masing sebagai hakim anggota tersebut menyatakan jika terjadinya tindak pidana korupsi anggaran SPPD fiktif tahun anggaran 2020 merupakan perintah Mantan Kepala BPKAD, Jonas Batlajery. 


“Inisiatif untuk melakukan pertanggungjawaban Fiktif tersebut atas perintah Pak Jonas Batlajery. Alasnya untuk THR dan lain lain, “ Kata Kelima Terdakwa saat dicecar JPU, Achmad Attamimi. 


Sementara itu, fakta sidang terbaru saat dicecar JPU terkait Hasil rampok yang diterima para terdakwa melalui THR, akui Jonas dirinya menerima Rp. 500 juta lebih 


“Kalau saya sekitar Rp.525 juta. Karena saya dapat dari masing masing bidang” akui Jonas


Sementara itu, Terdakwa lainya seperti Maria Goretti menerima 70 juta dan telah dikembalikan, Erwin Layan 25 Juta dan telah melakukan pengembalian secara keseluruhan, Liberata Malirmasele 25 juta, Klementina Oratmangun 35 juta telah dikembalikan dan Bendahara, Kristina Sermatang 13 juta dan telah dikembalikan secara keseluruhan. 


Pasang Badan


Jonas Batlayeri dalam sidang pemeriksaan terdakwa tersebut mati matian membela mantan Bupati, Petrus Fatlolon, hal itu terungkap dalam persidangan dimana Mantan Bendahara, Kristina Sermatang mengakui adanya permintaan sejumlah uang untuk, Mantan Bupati Petrus Fatlolon namun dengan tegas Jonas Membantah semua tudingan dengan  menyebutkan jika dirinya yang menggunakan seluruh uang yang diminta Kepada Mantan Bupati Petrus Fatlolon. 


"Kadang saya mau butuh uang dari bendahara, bisa juga saya pakai alasan untuk bupati,tetapi secara keseluruhan ubah itu saya gunakan pribadi tidak sampai ke mantan Bupati" tandas Yonas.


Sontak mendengar pernyataan Jonas, Hakim Ketua Haris Tewa menyebutkan jika terdapat dua kemungkinan dari Pernyataan Jonas. 


Kemungkinan pertama memang benar uang itu permintaan eks bupati Petrus dan kemungkinan kedua Jonas mau pasang badan untuk bela Mantan Bupati Petrus Fatlolon.


"Karena tidak mungkin mereka (bendahara & sekretaris) tanyakan eks bupati Petrus. Saya lihat kemarin itu si Petrus sangat pede, dia terlihat sangat yakin tidak terima duit.


Kalian pikir pada sidang kemarin saya serius, Tidak saya membiarkan kalian tapi ternyata di depan Mantan Bupati Kalian kalem, lomboh lomboh, tapi saat tanggapi Apolonia Laratmase, Tanggapi Ricky Jauwerissa dan Wartawan kalian sangat tegas" ujar Hakim Tewa.


Apolonia Laratmase Bersih Dari Tudingan


Sementara itu, Pernyataan dalam persidangan sebelumnya bahwa ada aliran uang kepada Anggota DPRD yakni Ketua Komisi B Apolonia Laratmase ternyata tak benar. 


Pasalnya dalam persidangan tersebut, Bendahara, Kristina Sermatang yang sebelumnya disampaikan oleh Maria Goretti bahwa dirinya (Kristina Sermatang - Red) turut mengantarkan uang kepada Apolonia dibantah Habis oleh Kristina. 


“Untuk aliran  Dana Ke Ibu Pola jujur saya tidak pernah mengantarkan, saya sendiri tidak punya catatan terhadap uang tersebut karena saya tidak tahu sumber uang itu dari mana, “ Tegas Sermatang. (Esau Luturmas)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl