Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pekerjaan Saluran Draenase Di Desa Setia Laksana Diduga Tak Bertuan Serta Labrak UU KIP Dan Juga Menjadi Catatan Buram Diakhir Tahun

Redaksi
30 Desember 2023
Last Updated 2023-12-29T18:13:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Bekasi - Jurnal Investigasi Com.pelaksanaan peningkatan perbaikan Saluran Drainase jalan kabupaten di Rt 05, Desa Setia Laksana, Kec Cabangbungin, Kab.Bekasi Jawa Barat. Jum,at (29/12/2023).


Bertempat di Wilayah Desa Setia Laksana yang mendapat Bantuan dari Pemerintah Daerah Dalam Realisasi Pelaksanaan  pengerjaan nya sangat mencolok dan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, dengan tidak memasang papan informasi kegiatan dilokasi pengerjaan.


Dilihat dari cara pengerjaan dilokasi mulai galian bawah pondasi serta speck dan Qualitas diduga tidak akan bertahan lama, "drainase jika hujan besar dan datangnya air meluap pada saat musim penghujan nanti, mungkin akan tergerus air karena galian batu hanya menempel dari kerukan dasar selokan jalan saja, yang seharusnya buat batu pondasi galian nya dibawah saluran (lebih dalam) agar tidak tergerus jika air meluap.

menurut Pantauan salah satu anggota Badan pengawas Desa (BPD) Bpk. ROKIB.bersaman rekan Awak Media Online lainnya ketika datang kelokasi merasa heran dengan Pengerjaan Saluran Draenase jalan yang ada di Desa Setia Laksana tersebut.


Lanjut BPD Rokib. mengatakan, ini sudah diluar aturan dengan tidak adanya papan informasi serta dalam segi pengerjaannya pun Diduga tidak sesuai Sepek, terkait Papan Informasi yang tidak dipasang membuat Masyarakat bingung dengan hal tersebut dikarnakan satu-satunya keterangan informasi publik tidak ada dilokasi, padahal Masyarakat wajib mengetahui dan ikut mengawasi kegiatan tersebut berapa anggarannya dan panjang Volume pengerjaan Tuturnya


Tambah Rokib, "terkait tidak adanya Papan Informasi Pihak Pemborong disinyalir telah melanggar pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek.

"Selain itu, juga telah mengabaikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Lagi-lagi masyarakat dibuat bingung oleh rekanan kontraktor yang namanya proyek pemerintah dengan tidak adanya keterbukaan seola - olah sudah membudaya di kalangan pemborong proyek," Serta saling lempar tanggung jawab kesana kesini menjadi hal yang lumrah, dengan mengebiri hak Masyarakat untuk mengetahui dan ikut mengawasi pekerjaan suatu proyek. tegas Rokib.


Ditambahkan keterangan kepala Desa (Kades) Rohmat Hidayat Tauloh,  yang dihubungi lewat pesan singkat watshap nya membenarkan adanya kegiatan perbaikan saluran Drainase,"diwilayahnya   yang lokasinya di depan kantor Desa tapi menurut menurut kades ia tidak tau itu proyek anggaran darimana dan siapa kontraktornya tutur Kades

kepada Awak Media.


Dalam hal ini Jelas Pemerintah harus betul - betul, berani menugur para Kontraktor yang terlibat dalam pembangunan Drainase  tersebut. agar lajunya Pembangunan diwilyah Kabupaten Bekasi bisa berjalan lancar tanpa hambatan dan tidak menjadi ajang manfaat para pencari keuntungan pihak tertentu.


(Udin)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl