Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Saksi Albian Towely Tidak Konsisten saat Bersaksi dalam Sidang Kasus Korupsi SPPD Fiktif

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
04 Desember 2023
Last Updated 2023-12-04T17:28:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Nikson Lartutul,SH (Mantan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar)


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di BPKAD Kepulauan Tanimbar yang juga melibatkan sekian banyak oknum Anggota DPRD KKT,  jadi isu seksi di Tanimbar. Hal tersebut menyebabkan banyak anggota DPRD yang dipanggil untuk bersaksi di pengadilan Tipikor Ambon. Sabtu, (4/12/2023).


Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang namanya disebutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon oleh saksi Albian Towely sebagai orang yang turut menerima aliran dana SPPD termasuk nama Nikson Lartutul, SH mantan Anggota DPRD KKT yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi C sekaligus sebagai Ketua Fraksi Berkarya. 


Setelah dihadirkan dalam persidangan pada hari ini Senin 4 Desember 2023, Nikson Lartutul,SH Politisi asal Seira yang kini telah bergabung dalam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui pesan Pribadi WhatsApp menjelaskan, Sebagai warga negara yang taat hukum wajib memenuhi panggilan penegak hukum pada setiap tingkatan termasuk Majelis Hakim jika dipanggil untuk dimintai keterangannya terhadap penanganan suatu perkara yang sedang diproses.

 

“Pemanggilan oleh Majelis Hakim melalui Jaksa Penuntut Umum bertujuan untuk membuat terang benderang perkara yang sedang digelar sehingga saya wajib hadir untuk dimintai keterangan dan setelah dikonfrontir dengan saksi Albian Towely, ternyata saksi Towely tidak konsisten dalam memberikan keterangan,”ungkapnya.


Keterangan yang disampaikan itu tidak bersandar pada satu bukti pun untuk menguatkan apa yang ia dalilkan. Selain itu, setelah diberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk menanggapi keterangan Lartutul, ternyata tidak ada satupun terdakwa yang membantah keterangan atau pernyataan-pernyataannya dalam sidang tersebut.  


“Itu artinya bahwa keterangan Towely yang menyebutkan nama saya merupakan keterangan yang berdiri sendiri tanpa didukung dengan keterangan orang lain dan tanpa didukung pula dengan alat bukti lain. Apalagi Towely menyebutkan bahwa dia tidak tahu berapa jumlah uang yang diantar ke saya, bahkan dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim, dia menyatakan tidak mengetahui persis nama lengkap semua Anggota DPRD KKT,”terang Lartutul.


Lebih lanjut Lartutul menjelaskan, para terdakwa yang menerangkan bahwa uang yang katanya diantar kepada beberapa Anggota DPRD KKT pada tahun 2020 sebagaimana keterangan Towely itu bertujuan untuk mengamankan pembahasan LPJ Tahun Anggaran 2019, sementara Fraksi Berkarya yang diketuai oleh saya pada saat itu menolak LPJ Tahun 2019 yang dibahas pada tahun 2020.

 

“Selain LPJ Tahun 2019 yang ditolak, LPJ Tahun 2020 dan 2021 juga ditolak oleh Fraksi Berkarya sehingga sangat tidak beralasan dan tidak masuk logika jika saya dituding menerima uang untuk memuluskan LPJ. Dalam mimbar Paripurna, saya nyatakan sikap menolak LPJ.


“Pernyataan Towely dalam persidangan tersebut merupakan sesuatu hal yang sangat tidak rasional. Penjelasan ini perlu saya sampaikan agar publik dapat mengetahui fakta yang sebenarnya karena tuduhan itu sudah menyangkut nama baik saya, apalagi saat ini saya maju lagi sebagai Caleg pada pemilu tahun 2024 di Daerah Pemilihan 2 Wermaktian Selaru melalui PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) sesungguhnya ini adalah Fitnah”. Tutupnya. (Nik Besitimur)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl