Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Sebanyak 360 Liter Minuman Keras Tradisional (Sopi) berhasil disita Satgas Gakkum yang tergabung dalam Operasi Lilin Salawaku 2023 Polres Kepulauan Tanimbar jelang Tahun Baru 2024.
Hal itu diungkapkan Kasatgas Gakkum Ops Lilin Salawaku 2023 IPDA J. R. SERMATANG, Sabtu (30/12) pagi kepada Media Humas saat selesai melaksanakan Razia di sejumlah Kapal yang bersandar di area pengiringan kompleks Tanimbar Raya Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam pelaksanaan Razia, Satgas Gakkum Ops Lilin menemukan salah satu Masyarakat sedang membawa Miras Tradisional berupa Sopi yang diangkut dengan menggunakan Kapal Motor.
Dengan adanya temuan Miras tersebut, langkah yang diambil yaitu memberikan Himbauan serta pemahaman tentang resiko dan bahaya dari menjual Miras kepada Masyarakat, setelah itu menyita barang bukti tersebut untuk diamankan di Mako Polres Kepulauan Tanimbar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kasatgas Gakkum IPDA J. R. SERMATANG mengungkapkan bahwa sebagaimana diketahui, sebagian besar kasus kriminal hingga gangguan keamanan dan ketertiban Masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar terjadi karena dilatarbelakangi oleh para pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras. Terlebih kata dia, dalam beberapa hari ke depan akan ada perayaan malam pergantian Tahun.
"Kita akan terus secara intensif melakukan razia Minuman Keras, karena hal ini sering menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas hingga Tindak Pidana" jelasnya.
Lebih lanjut IPDA J. R. SERMATANG mengatakan bahwa untuk menjamin situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, pihaknya akan lebih rutin melakukan Razia hingga Patroli ke wilayah-wilayah yang dianggap berpotensi rawan terjadinya gangguan kamtibmas, serta peredaran minuman keras khususnya di wilayah Hukum Polres Kepulauan Tanimbar. (Red)