Kota Bekasi, mediajurnalinvestigasi.com - Senin, 15 Januari 2024. SATUAN KEPOLISIAN POLRES METRO BEKASI KOTA telah mengungkapkan sebuah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan.
Terungkap lah EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR / TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Berawal dari hasil laporan polisi tertanggal 12 Oktober 2023 lalu, JS (selaku orang tua korban). Anaknya yang bernama AJR (15 Tahun) sebagai Korban.
Sedangkan waktu kejadiannya sekitar bulan Oktober 2023 lalu ,tempat kejadian perkara berada di sebuah Kos'an 28 Jl. Cempaka No. 18 Rt. 002/001 ,Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna Kota Bekasi.
Telah terungkap 2 tersangka yaitu ;
1. D, Laki-laki (18 Tahun)
2. A, alias OMA, perempuan (52 Tahun)
BARANG BUKTI:
- 1 (satu) Kutipan Akte Lahir (Milik Korban AJR)
- 1 (satu) Helai Baju Lengan Panjang bermotif Garis Hitam Putih (Milik Korban AJR)
- 1 (satu) Helai Bra Berwarna Pink (Milik Korban AJR)
- 1 (satu) Celana Dalam Berwarna Pink (Milik Korban AJR)
- 1 (satu) Helai Celana Levis Pendek (Milik Korban AJR)
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna Hitam (Milik Tersangka D)
- 1 (satu) buah HP merk Vivo 25 Pro warna Hitam (Milik Tersangka A als OMA)
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Tahapan BCA dengan Norek 6825002808 atas nama A alias OMA
- 1 (satu) buah ATM BCA silver warna hitam (Milik Tersangka A alias OMA)
- 1 (satu) buah kondom (Milik Tersangka A alias OMA)
Tersangka A alias OMA , perempuan (52 Tahun) melakukan perbuatan pidana EKSPLOITASI ANAK dengan cara menampung korban AJR (15 Tahun) yang dibawa oleh Tersangka D, Laki-laki (18 Tahun) yang mencari sasaran melalui Aplikasi Tantan (Dating Apps), setelah mendapatkan korban lalu korban diajak main ke Kost di Kranggan (TKP) yg dikelola oleh tersangka A alias OMA, selanjutnya tersangka D mencari sasaran lelaki hidung belang (tamu) melalui Aplikasi Mi Chat, jika ada peminat maka Tersangka D melakukan nego dengan tarif kisaran Rp. 250.000 - Rp. 400.000,-.
Setelah Harga sepakat maka lelaki hidung belang itu di arahkan ke TKP Kos'an 28 Jl. Cempaka No. 18 Rt. 002/001 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi. Setelah tersangka D, tersebut mendapatkan pelanggan lalu korban AJR (15 Tahun) disuruh untuk melayani tamu tersebut dengan cara berhubungan seksual, selanjutnya uang dari hasil melayani tamu diserahkan ke tersangka A alias OMA sedangkan tersangka D, dan Korban AJR (15 Tahun) akan mendapatkan uang bagian sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dari setiap tamu, pada saat di tanyakan ; Untuk dalam 1 hari bisa ada 3 sampai 4 Tamu terkadang bisa tidak setiap hari ada ". Ungkap KaSat ResKrim Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H.
Adapun peran tersangka A alias OMA menyediakan fasilitas kamar Kost 28 yang digunakan untuk melayani tamu , dan menampung uang dari hasil melayani tamu. Tersangka telah melakukan Praktik Eksploitasi Seksual Terhadap Anak sejak 1 (satu) tahun yang lalu dengan penghasilan tersangka A alias OMA selama 1 (satu) tahun sebesar Rp. 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) yang digunakan tersangka A alias OMA , perempuan (52 Tahun) untuk Makan, pergi ke Mall belanja, Nongkrong serta Jajan.