-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Rapat Paripurna BANGGAR dan TAPD Bahas Penambahan UP3 pada APBD 2024

10 Maret 2024 | 6:26:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-10T12:19:57Z

 


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Penambahan Utang pihak ketiga pada APBD 2024 yang dibahas oleh BANGGAR (Badan Anggaran) DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kepulauan Tanimbar pada 8 Maret 2024 merupakan hasil kesepakatan melalui Forum Paripurna. Minggu, (10/03/2024).


Penambahan utang pihak ketiga pada APBD 2024 sebelum evaluasi, dianggarkan kurang lebih Rp4.800.000.000 (Empat milyar delapan ratus juta) sekian, melalui petunjuk dan arahan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).


Selain utang pihak ketiga, Pemerintah Daerah juga menambahkan usulan anggaran untuk kegiatan-kegiatan gerejawi yang diusulkan kepada pemerintah daerah untuk dianggarkan karena dianggap paling penting dan strategis.  


Dalam rapat Paripurna antara BANGGAR dan TAPD, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat,SH menjelaskan, Proses pentahapan APBD 2024 telah selesai dilakukan evaluasi oleh kementerian dalam negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan hasilnya telah disampaikan kepada Pemda dan DPRD. 


Setelah menerima hasil evaluasi tersebut, baik dari BANGGAR maupun TAPD telah melakukan rapat-rapat yang dari aspek Normatif dapat dipertanggungjawabkan dan kemudian sebelum sampai pada persetujuan bersama untuk penetapan. 


Terdapat beberapa hal yang setelah dipelajari maka, ada beberapa kondisi aktual yang kemudian memberikan petunjuk kepada TAPD untuk mencoba melakukan penyesuaian - penyesuaian. 


Penyesuaian tersebut yakni, tentang hibah. Hibah yang disepakati kurang lebih Rp.3.000.000.000 (Tiga miliar) kondisi ini setelah dilihat, kebetulan di tahun ini ada beberapa momen keagamaan yang penting dan strategis yang dibutuhkan perhatian serius oleh Pemerintah Daerah termasuk DPRD. 


Ada kegiatan Muspas dan Pelantikan Pastor yang akan dilaksanakan pada Bulan Juli atau Juni tahun ini, kebutuhan anggaran yang disampaikan, dan dipresentasikan panitia kepada Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp3.750.000.000 (Tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta) dengan anggaran itu saja sudah melebihi kuota dari pagu hibah yang tersedia pada APBD.


“Sementara, bagi kami Kegiatan ini sangat penting dan sangat sentral karena baru pertama kali dilakukan oleh Keuskupan Amboina dan Tanimbar sebagai Tuan Rumah pertama untuk kegiatan ini, dengan demikian maka jika anggarannya diajukan Rp.3.750.000.000 (Tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta) maka kalau bisa kami sanggupi untuk Rp.3.000.000.000 (Tiga Milyar). Dengan demikian maka kalau Rp3 milyar berarti pas dengan hibah yang ada di APBD”terang Penjabat Bupati. 


Sementara ada kegiatan yang kedua adalah Pesparawi tingkat Provinsi Maluku yang dilaksanakan di Maluku Tengah oleh panitia yang diusulkan anggarannya sebesar Rp.2.000.000.000 (Dua miliar) kemudian MTQ Tingkat Provinsi Maluku yang dilaksanakan di Kepulauan Aru, dengan anggaran yang diajukan oleh panitia kurang lebih Rp.1000.000.000 (Satu miliar).


“Dari tiga kegiatan agenda keagamaan ini saja, telah melampaui jumlah pagu yang ditetapkan dalam APBD, mumpung setelah evaluasi masih bisa menjadi sarana dan peluang untuk dapat memberikan petunjuk agar bisa ditambah dan dikurangi. Kami menggunakan kesempatan itu untuk memberikan petunjuk kepada TAPD,”ujarnya. 


Selain tiga kegiatan keagamaan itu, inventarisir semua proposal yang masuk, dari gereja - gereja dan kelompok-kelompok masyarakat, totalnya diatas Rp.10.000.000.000 (Sepuluh miliar). Kondisi ini bagi kami alangkah bijaknya itu, kalau hibah tersebut dinaikan sedikit. 


Kemudian untuk utang pihak ketiga, sebelum evaluasi dianggarkan kurang lebih Rp4.800.000.000 (Empat milyar delapan ratus juta) sekian. Setelah dilakukan evaluasi, kami kemudian duduk diskusi dengan TAPD, ada petunjuk dan arahan hasil evaluasi yang menyebutkan bahwa utang pihak ketiga itu harus wajib diberi perhatian untuk diselesaikan. 


“Oleh karena itu, kami mendorong agar harus ditambahkan untuk utang pihak ketiga, namun jika DPRD dan TAPD melalui Forum Paripurna mengijinkan untuk ditambahkan atau tidak ditambahkan, maka kami akan okekan saja pada prinsipnya, Penjabat Bupati tidak ada beban apapun dengan kegiatan utang pihak ketiga yang didiskusikan ini,” tegasnya.


Dalam Forum Paripurna tersebut, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar mengarahkan untuk utang pihak ketiga ditambahkan tetapi kalaupun berdasarkan forum Paripurna menghendaki untuk utang pihak ketiga di pending, maka harus dilakukan kesepakatan bersama. (Nik Besitimur)

×
Berita Terbaru Update