• Jelajahi

    Copyright © Media Jurnal Investigasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jual Sabu Di Gubuk, Amin Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

    21 April 2024, 23:35 WIB Last Updated 2024-04-21T16:35:22Z


    LABUHANBATU_ Jurnal Investigasi. Com

    Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, di bawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal, berhasil mengamankan seorang laki-laki bandar Narkotika jenis sabu berinisial AR Als Amin, lk, 41 thn, penduduk Lk. Tanjung Selamat Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.Minggu, 21/04/2024.


    Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP. P. Napitupulu, SH pada hari Minggu 21/04/2004 mengatakan Informasi awal diterima dari masyarakat mengenai ada aktivitas jual-beli narkotika jenis sabu di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit di belakang RAM Lingk. Tanjung Selamat Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Tindakan berlanjut dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.


    Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin oleh Ipda Ramadhan Hilal melakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari Kamis, 18/04/2024 sekira Pkl. 21.30.Wib terhadap pelaku AAR Als Amin di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit belakang Ram Lk. Tg Selamat Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

    Pada saat dilakukan penggeledahan pada AAR Als Amin didapat barang bukti berupa 03 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 13, 87 gram, uang tunai Rp.100.000, 01 bungkus plastik klip kosong, 01 buah pipet bentuk skop, 01 bungkus plastik kosong kacang Sukro.


    Hasil interogasi Ipda Ramadhan Hilal kepada tersangka bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan sabu diperoleh tersangka dari temannya berinisial RI dan saat ini masih dalam pencarian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.


    Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH mengatakan bahwa Tersangka beserta barang bukti sekarang berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (MJI/ Rahmat fajar sitorus) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini