Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Habitat Ikan Terbang di Perairan Tanimbar Terancam Punah Akibat Lemahnya Pengawasan

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
14 Juni 2024
Last Updated 2024-06-14T05:15:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Kekayaan alam laut di Tanimbar, seperti telur ikan terbang di Pulau Seira, merupakan aset yang sangat berharga dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat. 


Operasi yang dilakukan oleh Nelayan Andon Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara di Kepulauan Tanimbar di Perairan Seira, secara jelas melanggar ketentuan perundang - undangan yang berlaku tetapi juga mendatangkan ancaman bagi nelayan lokal dan petani budidaya rumput laut, yang kena dampak limbah andon. 


“Penegakan hukum harus diperkuat untuk mencegah praktik perikanan illegal dan destruktif yang merusak ekosistem laut, mesti dilakukan sekarang oleh aparat penegak hukum dan pengawas perikanan untuk memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan regulasi, dan dihentikan jika eksploitasinya sudah sangat berlebihan akhirnya habitat ikan terbang akan punah,” ujar Bayu Saputro sebagai salah satu aktivis pemerhati lingkungan di Tanimbar. Jumat (14/06/2024).


Lebih lanjut Saputro menjelaskan, para nelayan Andon yang menangkap telur ikan terbang selain membuat punahnya ikan terbang, membuang sampahnya ke laut dan bukan membakar di daratan mengakibatkan para petani budidaya rumput laut sering gagal panen. Buktinya banyak sampah organik yang ditemukan berserakan di laut dan banyak yang tenggelam menutupi terumbu karang di sekitar kawasan laut pulau seira.


“Didapati sangat banyak daun kelapa dan bambu bekas yang dipakai sebagai atraktor ikan terbang menutupi hamparan terumbu karang, ini pun bisa mengancam kelestarian biota laut maupun terumbu karang akibat aktivitas penangkapan telur ikan terbang,”ungkapnya.


Beroperasinya kapal-kapal nelayan andon dari luar provinsi di wilayah Kepulauan Tanimbar diatur dalam nota kesepahaman MOU antara ketiga daerah, dalam hal ini Pemerintah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Provinsi Maluku, yang ditindaklanjuti dengan adanya Perjanjian Kerja Sama antara ketiga daerah terkait.


Sejauh ini MOU antara Pemprov Maluku, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara hanya batas tahun 2021 sejak diberlakukannya PP 36 Tahun 2023 hingga saat ini, belum ada MOU maupun Perjanjian Kerjasama.


"Sekalipun sudah ada MOU namun belum ada Perjanjian Kerjasama maka mereka tidak boleh beraktivitas, dan jika kini mereka beroperasi di Perairan Kepulauan Tanimbar yang masuk dalam zona WPPNRI 715, sesuai informasi yang kita dapatkan maka dapat kita katakan nelayan Andon itu mereka illegal," katanya.


Pengawasan dari Masyarakat setempat harus dilibatkan dan bertanggung jawab atas masalah operasi nelayan andon Ilegal, karena mereka memiliki hak untuk mengusir nelayan andon illegal itu keluar dari perairan laut Seira dan harus melakukan penggalangan di desa-desa dengan membentuk Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas), yang dapat mengambil tindakan langsung seperti penangkapan ikan illegal di Perairan Seira.


“Pemda Kepulauan Tanimbar mesti membuat peraturan daerah terhadap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Tanimbar, intinya melarang para nelayan yang tidak memiliki izin resmi melakukan penangkapan ikan di Perairan Tanimbar, dan kemudian melarang masyarakat untuk bekerjasama dengan nelayan dari luar yang dianggap Illegal. Karena dari pengalaman kami, nelayan andon dari luar banyak yang bekerjasama dengan Masyarakat”. Tutupnya. (Nik Besitimur) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl