Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Maraknya Oknum Nakal Lakukan Penyimpangan Zonasi Pendistribusian Demi Keuntungan Pribadi

Redaksi
16 Juni 2024
Last Updated 2024-06-16T01:37:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


JAKARTA, Media Jurnal Investigasi - Pendistribusian Liquified Petroleum Gas subsidi yang kerap disebut gas melon sering sekali menyalahi zonasi pendistribusian yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab semakin marak terjadi, demi keuntungan pribadi kecurangan dan penyimpangan dilakukan tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan oleh oknum nakal.


Seperti halnya yang tak luput dari sorotan awak media, aksi nekat oknum Agen dan Pangkalan nakal melancarkan aksinya diduga bekerja sama untuk menjual gas keluar dari zonasi, hingga terpantau langsung oleh awak media pada Sabtu (15/6/2024). disebuah gudang gas dibawah naungan PT.Benteng Gas Bumi, yang beralamat di jl Sungai Kendal, Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.


Sebuah Mobil pick-up bernopol, B 9009 FUD membawa gas melon menuju pangkalan yang terletak di Desa Segera jaya, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten bekasi, Namun ketika dikonfirmasi Fuad salah seorang penanggung jawab menyampaikan bahwa PT Benteng Gas Bumi beralamat di Muncang.



Fuad juga menyampaikan melalui pesan singkat what's-up akan melaporkan hal ini kepada atasan saya, lebih lanjut Fuad menyampaikan, "silahkan ibu mengkonfirmasi ke ibu Tiwi" pungkasnya.


Lebih rinci Fuad menyampaikan bahwa PT Benteng Gas Bumi beralamat di Jl Muncang Blok O Nomor 18, Kecamatan Koja, Jakarta-Utara, sementara yang terletak di jl Sungai Kendal adalah gudang.



Awak media kembali mengkonfirmasi kepada Tiwi selaku pengelola PT benteng gas bumi, namun tidak kooperatif karna konfirmasi yang dilakukan melalui telpon selular tidak mendapatkan jawaban yang tidak berarti karna dari awal Tiwi berbicara dengan intonasi yang tinggi dengan bentakan "apa salah kami" miris sekali penyimpangan yang disaksikan langsung ditepis dengan amarah.


Saat ini ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dkenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.


Dengan adanya pengaturan sanksi pidana dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.


Namun tidak sesuai dengan harapan karna masih ada saja oknum pedagang nakal yang dengan sengaja mendistribusikan gas bersubsidi ke wilayah Kabupaten Bekasi, Sehingga berdampak langsung kepada pelaku usaha atau pangkalan yang lainnya menjadi sepi pembeli dikarenakan persaingan harga, penetapan harga di jakarta jauh lebih murah ketimbang di Kabupaten Bekasi, akan tetapi demi keuntungan pribadi. PT Benteng Gas Bumi tidak mengindahkan hal itu Sehingga sangat berdampak pada masyrakat.


(M.Udin)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl