Bekasi, Media Jurnal Investigasi – Biaya tenda tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di Desa Lenggah sari kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi. diduga disunat pihak yang tidak bertanggung jawab. sebab tempat yg digunakan tidak sesuai aturan yg ditentukan oleh Komisi pemilihan umum ( KPU ) ini ditemukan di Kecamatan Cabang Bungin kabupaten Bekasi.
Kuat Dugaan itu muncul, setelah awak media mendatangi salah satu tempat pemungutan suara padahal seharusnya secara otomatis harga sewa tenda lebih murah dari pagu yang ditentukan oleh Komisi pemilihan umum ( KPU ) satu titik tenda TPS dengan biaya Rp 2.000.000 disini jelas sudah ada pemotongan dana dan diduga sisa dana tersebut digunakan bancaan oleh PPS dan kpps untuk kepentingan pribadi
Yang jadi pertanyaan besar beberapa masyarakat yang tidak mau disebut namanya dikemanakan sisa sewa uang Tenda, karena semakin kecil sewa tenda untuk TPS semakin murah pula harga sewanya.
Dari hasil pantauan media Jurnal Investigasi dana untuk pendirian tenda TPS yang sudah diberikan kepada KPPS masing masing Desa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 2 .000.000. tapi di semua TPS yang ada di Desa Lenggah Sari Kecamatan Cabang Bungin tenda TPS tidak sesuai dengan ketentuan dan banyak yang asal jadi
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Cabang Bungin pada saat dikonfirmasi dikantornya menjelaskan kalau terkait sewa tenda TPS, PPK tidak tau sebab dana sewa tenda sudah dikirim ke rekening masing masing Kelompok penyelenggara pemungutan suara ( KPPS ) jadi pertanggung jawabannya ada di masing-masing KPPS , Ungkapnya Selasa,26/11/2024
Terpisah DAPT selaku ketua KPPS desa Lenggah Sari Kecamatan Cabang Bungin ketika dihubungi awak media melalui tlp seluler tidak merespon malah mematikan tlp selulernya.
Sementara itu sampai berita ini di tayangkan pihak kpps belum ada yang di konfirmasi.
(Udin)