KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi mengungkap 3 tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat olahraga, oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun angaran 2023. Di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jl. Veteran No.1, RT.002/RW.002, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan,Kamis (15/5/2025).
Ryan Anugrah, S.H., selaku Kasi Intel Kejari Kota Bekasi mengatakan penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi belanja Pengadaan Alat Olahraga Penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 dengan tersangka sebagai berikut
'M.A.R. (selaku PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025, A.M (selaku Direktur PT. CIA / Penyedia) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025, A.Z. (selaku Pengguna Anggaran/ Mantan Kepala Dispora) berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025," ujarnya.
"Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan jenis Rumah Tahanan
Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakat Klas II Bekasi selama 20 (dua puluh) hari,"