Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Kejari menetapkan tiga tersangka kasus tipikor pengadaan alat olahraga

Jimmy samosir
15 Mei 2025
Last Updated 2025-05-15T14:49:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi mengungkap 3 tersangka  terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat olahraga, oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun angaran 2023. Di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jl. Veteran No.1, RT.002/RW.002, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan,Kamis (15/5/2025).


Ryan Anugrah, S.H., selaku Kasi Intel Kejari Kota Bekasi mengatakan penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi belanja Pengadaan Alat Olahraga Penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 dengan tersangka sebagai berikut


'M.A.R. (selaku PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025, A.M (selaku Direktur PT. CIA / Penyedia) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025, A.Z. (selaku Pengguna Anggaran/ Mantan Kepala Dispora) berdasarkan Surat

Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025," ujarnya.



"Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan jenis Rumah Tahanan

Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakat Klas II Bekasi selama 20 (dua puluh) hari,"



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl