*KOTA BEKASI* — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Penetapan ketiga tersangka disampaikan dalam siaran pers resmi pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi menyatakan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek pengadaan alat olahraga dengan nilai anggaran mencapai hampir Rp10 miliar.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yaitu, M.A.R., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025. A.M., selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) selaku penyedia barang, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025. A.Z., selaku Pengguna Anggaran dan Mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Kelas IIA Bekasi selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.
Kronologi kasus, perkara ini bermula pada tahun anggaran 2023, saat Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat peraga dan alat olahraga dalam dua tahap:
Tahap I: Rp 4.979.055.000,- (dari APBD Kota Bekasi). Tahap II: Rp 4.952.450.000,- (dari Dana Bagi Hasil Pajak). Kegiatan pengadaan dilaksanakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi yang dipimpin oleh tersangka A.M.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4.766.661.332,- dan nilai finalnya masih menunggu hasil resmi audit dari lembaga berwenang.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka disangkakan melanggar, Primer, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, serta menuntaskan proses hukum dengan transparan dan profesional.