Majalengka,Media Jurnal Investigasi– Penegakan Peraturan Daerah (Perda) kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Majalengka. Salah satu kasus yang mencuat adalah belum ditutupnya PT Nanxiong Indonesia, perusahaan yang belum mengantongi izin resmi namun tetap menjalankan operasionalnya. Padahal, perusahaan tersebut telah direkomendasikan untuk dihentikan sementara waktu.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar soal ketegasan Pemerintah Daerah dalam menegakkan regulasi yang sudah ditetapkan. Kritik pun datang termasuk dari LSM KPK Tipikor Kabupaten Majalengka.
“Penegakan Perda di Majalengka ini mandul. PT Nanxiong seharusnya dihentikan sementara operasionalnya sampai izin mereka lengkap. Soal sanksi denda itu hal berbeda,” tegas Sunoko SH, ketua divisi hukum LSM KPK Tipikor.
Hal senada juga disampaikan oleh rekannya, cahliar SH, yang menambahkan bahwa pembiaran semacam ini dapat menciptakan preseden buruk terhadap wibawa hukum daerah.
Majalengka sendiri telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini diperkuat oleh keberadaan Tim Penyelesaian Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan melalui keputusan Bupati.
Menurut Wawan Staf Ahli Bupati Majalengka, langkah koordinatif sudah ditempuh dengan mengundang dua perusahaan, yaitu Aston dan PT Nanxiong, untuk mengikuti proses klarifikasi bersama tim.
“Alhamdulillah, Aston dan Nanxiong mau mengikuti aturan Perbup walau melalui diskusi alot. Mereka mau setor ke kas daerah sebagai bentuk ketaatan terhadap Perbup,” ujarnya ketika di tanyakan pada kamis,22 mei 2025 via pesan singkat whatsapp
Wawan juga menambahkan, “Soal penutupan perusahaan itu adalah kebijakan pimpinan. Kami hanya menjalankan fungsi teknis dan administratif.”
Lebih lanjut, dalam diskusi bersama Tim, pihak perusahaan disebut telah menyatakan komitmen untuk mematuhi Perbup dan siap melaksanakan sanksi administratif sesuai perhitungan yang telah diatur, termasuk membayar ke kas daerah.
Namun, respons itu belum cukup bagi publik dan aktivis hukum. Menurut mereka, komitmen pembayaran tidak bisa menjadi alasan untuk membiarkan perusahaan tetap beroperasi tanpa izin resmi.
“Penegakan Perda itu penting sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin tata ruang dan hukum yang adil. Kalau perusahaan yang melanggar dibiarkan tetap beroperasi, maka apa gunanya Perda itu dibuat?” kata Sunoko SH.
Ketidaktegasan dalam penegakan Perda juga dikhawatirkan dapat menimbulkan ketimpangan hukum, melemahkan kewibawaan pemerintah daerah, serta membuka ruang pelanggaran hukum secara sistematis oleh pelaku usaha.
Kritik terhadap lemahnya implementasi Perda di Majalengka ini menjadi cermin bahwa regulasi tanpa penegakan hanyalah tulisan kosong di atas kertas. Jika tak segera dibenahi, kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan keadilan pemerintahan lokal akan semakin tergerus. (*)