Kabupaten Bekasi , Media Jurnal Investigasi - Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Nurhana Amin, SH, LLM, terhadap pemberitaan media siber Tampahan com, yang berjudul, “Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jatuhkan Hukuman Pecat Oknum TNI AU yang Berzinah”, tayang pada Kamis, 18 Juli 2024.yang lalu.
Dalam pengaduannya, pada Awak Media Nurhana Amin yang bertindak sebagai kuasa hukum (Pengadu) menyampaikan bahwa berita yang dimuat oleh Tampahan.com (selanjutnya disebut Teradu) telah melanggar hak jawab, hak pribadi, serta mengandung opini yang merugikan. Disebutkan pula bahwa pemberitaan tersebut menyerang kehormatan seseorang, berdampak pada kondisi psikologis kliennya hingga mengalami stres, kecemasan, bahkan depresi, serta menyebabkan kerugian finansial dan reputasi.
Namun, setelah dilakukan penelaahan, Dewan Pers menilai bahwa pengaduan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Prosedur Pengaduan karena karya jurnalistik yang dapat diadukan adalah karya yang terbit paling lama dua bulan sebelumnya. Sementara itu, berita yang diadukan sudah berusia hampir satu tahun.
Untuk tetap memberikan keadilan, Dewan Pers memberikan tiga rekomendasi:
1. Pengadu dapat mengirim klarifikasi langsung kepada Teradu.
2. Teradu agar melayani pengajuan klarifikasi dari Pengadu.
3. Pengadu dan Teradu disarankan untuk berkomunikasi langsung agar persoalan ini dapat segera selesai.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
---
Tanggapan Redaksi Tampahan.com: Klarifikasi Belum Pernah Diterima
Menanggapi surat Dewan Pers yang diterima pada Senin (23/6/2025) sore melalui pesan WhatsApp, Dewan Redaksi Tampahan.com, Diori Parulian Ambarita atau yang akrab disapa Ambar, memberikan penjelasan terbuka.
Ambar mengakui bahwa berita berjudul "Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jatuhkan Hukuman Pecat Oknum TNI AU yang Berzinah" merupakan produk jurnalistik yang ia tulis sendiri, dan tayang hampir satu tahun lalu, tepatnya 18 Juli 2024. Ia mempertanyakan alasan baru sekarang menjadi masalah, mengibaratkan kondisi tersebut seperti lirik lagu "Ada Apa Denganmu".
“Untuk Nurhana Amin, SH., LLM, maaf saya belum tahu apakah menyebut subyek (Nurhana Amin) sebagai saudara atau saudari?” ujar Ambar dalam pernyataan tertulisnya, Senin malam (23/6/2025).
Ambar juga menanyakan siapa klien yang dimaksud dalam surat pengaduan, sebab dalam isi berita tersebut terdapat dua orang subjek yang merupakan oknum TNI AU.
“Supaya transparan dan terang benderang, agar surat dari Dewan Pers yang bernomor 509/DP/K/VI/2025 tidak sia-sia dan tidak menjadi pemborosan anggaran,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama hampir setahun sejak berita itu tayang, pihak redaksi tidak pernah menerima permintaan klarifikasi atau komunikasi apapun dari pengadu. Kontak baru terjadi setelah adanya surat dari Dewan Pers.
“Mungkin pengadu bisa melihat nomor WhatsApp kami yang tercantum di box redaksi, atau langsung menghubungi saya di 082130845668,” jelas Ambar.
Sebagai penutup, Ambar menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap komunikasi dengan siapa pun.
“Saya selaku Dewan Penasehat media siber Tampahan.com membuka seluas-luasnya pintu komunikasi kepada siapapun,” pungkasnya.
( Udin )