Rahmat fajar sitorus: Diminta kepada Inspektorat dan APH Periksa Kepala Desa.
Labuhanbatu_Jurnal Investigasi. Com.
Kepala Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu "SOHADI" Membenarkan atas Perbuatannya menjual aset negara berupa Lahan dan bangunan Kantor dewan perwakilan desa (BPD) desa Meranti Paham seluas 30 x 15 meter berikut bangunan kantor Permanen kepada warga senilai Rp 27 juta rupiah.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat jual beli yang diterbitkan SSOHADI selaku kepala desa dan menganggap penjualan tersebut legal disampaikannya pada awak media jurnal Investigasi. Com saat dikonfirmasi,.
Di akuinya pihaknya juga tidak melaporkan pada pemerintah kabupaten, apalagi mendapat persetujuan, Namun pihaknya telah melakukan musdes."Aku SOHADI. .
Lebih lanjut di jelaskan SOHADI bahwa dijualnya lahan dan bangunan tersebut untuk membeli lahan kosong yang lebih lebar yang direncanakan sebagai lahan baru untuk dibangun Kantor Desa dimasa mendatang.
"Benar kita telah menjual Lahan dan bangunan Kantor BPD desa Meranti paham senilai Rp 27 juta, sebelumnya telah melakukan musdes. Dan memang kami tidak melaporkan /mendapat ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Uang nya akan kami belikan tanah yang rencana nya akan dijadikan tempat bangunan Kantor Desa di masa mendatang." Terangnya.
Ironisnya saat di konfirmasi apa dasar keberaniannya tanpa ijin terlebih dahulu dan apa standar acuan harga lokasi dan gedung bangunan Kantor BPD itu dijual Rp 27 juta, SOHADI mengatakan harga nya cuma segitu.
Bahkan SOHADI mengaku pihaknya sedang dalam pemeriksaan atas penjualan lahan dan bangunan Kantor BPD tersebut.
Konfirmasi kepada Inspektorat kabupaten terkait pengakuan SOHADI bahwa pihaknya dalam Pemeriksaan terkait penjualan tanah tersebut, AHLAN TARUNA Ritonga selaku Inspektorat membantah telah melakukan pemeriksaan terhadap SOHADI terkait hal itu.
" Belum ada kita lakukan pemeriksaan terhadap SOHADI terkait Penjualan lahan dan bangunan Kantor BPD yang dimaksud " Ucap AHLAN. Sembari mengatakan Akan melakukan pemeriksaan atas informasinya.
" Terimakasih infonya, buat Dumasnya kami akan melakukan pemeriksaan terkait itu."
Dari perlakuan SOHADI sebagai kepala desa tersebut di sinyalir telah melakukan kesewenangan tanpa mematuhi aturan Pemerintah tentang Aset Negara secara baik dan benar.
karenanya Rf.sitorus selaku pemerhati Sosial di kabupaten Labuhanbatu meminta dan akan menyurati Inspektorat dan APH untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesewenangan dilakukan SOHADI selalu kepala desa.
Diketahui Dalam Pasal 385 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tindakan yang sengaja menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, menjadikan sebagai tanggungan utang, serta memanfaatkan properti milik orang lain demi keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidanakan.
" Tanah yang dikuasai Negara bisa dimohonkan hak milik. Ketentuan dan tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan."
(MJI/Rahmat fajar sitorus)