Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Kepala Desa Meranti Paham Jual Aset Negara Lahan Berikut Bangunan Kantor DPD.

Jurnal Investigasi.
04 Juni 2025
Last Updated 2025-06-04T06:48:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Rahmat fajar sitorus: Diminta kepada Inspektorat dan APH Periksa Kepala Desa. 


Labuhanbatu_Jurnal Investigasi. Com.  


Kepala Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu "SOHADI" Membenarkan atas Perbuatannya menjual aset negara berupa Lahan dan bangunan Kantor dewan perwakilan desa (BPD) desa Meranti Paham seluas 30 x 15 meter berikut bangunan kantor Permanen kepada  warga senilai Rp 27 juta rupiah. 

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat jual beli yang diterbitkan SSOHADI selaku kepala desa dan menganggap penjualan tersebut legal disampaikannya pada awak media jurnal Investigasi. Com saat dikonfirmasi,.

Di akuinya  pihaknya juga  tidak melaporkan pada pemerintah kabupaten, apalagi mendapat persetujuan, Namun pihaknya telah melakukan musdes."Aku SOHADI. . 

Lebih lanjut di jelaskan SOHADI bahwa dijualnya lahan dan bangunan tersebut  untuk membeli lahan kosong yang lebih lebar yang direncanakan sebagai lahan baru untuk dibangun Kantor Desa dimasa mendatang. 

"Benar kita telah menjual Lahan dan bangunan Kantor BPD desa Meranti paham senilai Rp 27 juta, sebelumnya telah melakukan musdes. Dan memang kami tidak melaporkan /mendapat ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu,  Uang nya akan kami belikan tanah yang rencana nya akan dijadikan tempat bangunan Kantor Desa di masa mendatang." Terangnya. 

Ironisnya saat di konfirmasi apa dasar keberaniannya tanpa ijin terlebih dahulu dan apa standar acuan harga lokasi dan gedung bangunan Kantor BPD itu dijual Rp 27 juta, SOHADI  mengatakan harga nya cuma segitu.

Bahkan SOHADI mengaku pihaknya sedang dalam pemeriksaan atas penjualan lahan dan bangunan Kantor BPD tersebut. 

Konfirmasi kepada Inspektorat kabupaten terkait pengakuan SOHADI bahwa pihaknya dalam Pemeriksaan terkait penjualan tanah tersebut, AHLAN TARUNA Ritonga selaku Inspektorat membantah telah melakukan pemeriksaan terhadap SOHADI terkait hal itu. 

" Belum ada kita lakukan pemeriksaan terhadap SOHADI terkait Penjualan lahan dan bangunan Kantor BPD yang dimaksud " Ucap AHLAN. Sembari mengatakan Akan melakukan pemeriksaan atas informasinya. 

" Terimakasih infonya, buat Dumasnya kami akan melakukan pemeriksaan terkait itu."

Dari perlakuan SOHADI sebagai kepala desa tersebut di sinyalir telah melakukan kesewenangan tanpa mematuhi aturan Pemerintah tentang Aset Negara secara baik dan benar.

karenanya Rf.sitorus selaku pemerhati Sosial di kabupaten Labuhanbatu meminta dan akan menyurati  Inspektorat dan APH untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesewenangan  dilakukan SOHADI selalu kepala desa. 

Diketahui Dalam Pasal 385 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tindakan yang sengaja menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, menjadikan sebagai tanggungan utang, serta memanfaatkan properti milik orang lain demi keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidanakan.

(MJI/Rahmat fajar sitorus) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl