Majalengka - Komisi II DPRD kabupaten Majalengka Mengelar Rapat menetapkan fokus awal pada tiga objek pajak potensial, yakni pajak restoran, pajak air tanah, dan pajak parkir.yang bertempat di DPRD kabupaten majalengka Jawa Barat."Jumat (13/06/2025)
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Dasim Pamungkas Mengatakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi ini dimulai dengan rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, para camat, dan kepala seksi ketertiban (Kasie Trantib) dari 26 kecamatan.
“Jenis pajak diatur dalam satu perda. Tapi karena tidak bisa sekaligus, kami Komisi II bersama Bapenda fokus dulu ke tiga objek pajak, yaitu restoran, air tanah, dan parkir, karena potensi PAD-nya cukup besar,”pungkasnya
Dasim Pamungkas menjelaskan berdasarkan data yang dipaparkan, tahun lalu penerimaan pajak dari ketiga sektor tersebut mencakup pajak restoran sekitar Rp11 miliar, pajak air tanah Rp1,3 miliar, dan pajak parkir Rp800 juta.
Data wajib pajak dari tiap kecamatan telah dikirimkan kepada para camat dan Kasie Trantib untuk diverifikasi lapangan.
“Sekarang camat dan Kasie Trantib diminta mendata kembali kondisi riil di lapangan untuk memperkuat basis data. Tujuan akhirnya jelas: peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Dasim
Lanjut Dasim Pamungkas Menyampaikan Perubahan signifikan dalam perda ini adalah sistem pemungutan pajak yang tidak lagi dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan kepada pengguna jasa. Misalnya, dalam transaksi restoran, pajak sebesar 10 persen dibebankan kepada konsumen.
“Sekarang lebih adil dan transparan. Pengguna jasa yang dikenakan, bukan usahanya,"ungkapnya
Selain itu, pengelolaan parkir yang masih banyak dilakukan secara manual akan diwajibkan untuk menggunakan sistem digital. Sistem parkir berbasis pelat atau manual tidak diperbolehkan lagi.
Perda ini juga mengatur sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, hingga gugatan ke PTUN.
Sementara itu, Plh. Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar menjelaskan pihaknya memang sengaja memfokuskan optimalisasi pada tiga jenis pajak terlebih dahulu.
“Restoran, pajak parkir, dan pajak air tanah kita prioritaskan dulu. Kalau tiga ini bisa cepat dioptimalkan, jenis pajak lainnya akan menyusul,” katanya.
Rachmat menyebutkan bahwa terdapat total 13 jenis pajak daerah, termasuk PBB, pajak hiburan, reklame, hingga pajak kendaraan bermotor. Namun, saat ini fokus diarahkan pada tiga sektor yang dinilai paling cepat mendongkrak PAD.
Terkait target, Rachmat menyampaikan bahwa pada tahun 2025, target PAD Majalengka ditetapkan sebesar Rp656 miliar. Namun hingga pertengahan tahun, realisasi baru mencapai sekitar 40 persen. (*)