Bekasi, Media Jurnal Investigasi -- Kedatangan para awak media tersebut kuat dugaan terkait masalah laporan kepala Desa Pantai Sederhana terhadap seorang anggota BPD yang juga BPD Desa Pantai Sederhana.
Adapun laporan tersebut Laporan Polisi nomor L I garing satu garing empat rumawi garing Res. 4.2. Garing 2025 garing Sek. Minggu 12 Juni 2025.
Sebagaimana dimaksud Sehubungan dengan rujukan di atas, penyidik polsek Muara Gembong, polres metro bekasi sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A undang undang nomor satu tahun 2024 tentang peraturan kedua undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi atau UU ITE.
Perlu diketahui bahwasanya terlapor sudah merasa janggal atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintahan Desa Pantai sederhana dimana dirinya sebagai anggota BPD tidak pernah dilibatkan dalam penyerapan anggaran.
Dirinya juga bertanggung jawab atas perbuatannya demi kemajuan Desa Pantai sederhana sebagaimana tugas yang diamanahkan terhadap dirinya.
Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Permendagri 110 garing 2016
Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110 garing 2016, BPD memiliki fungsi;
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Berikut penjelasan terlapor.
( Udin )