Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pekerjaan Jaling Desa Kedung Waringin Dikerjakan Asal Jadi dan Amburadul, Inspektorat Harus Turun Untuk Lakukan Audit.

Misnan
27 Juni 2025
Last Updated 2025-06-27T12:09:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Bekasi - Pekerjaan Jaling Desa Kedung Waringin Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi dan  berasal dari anggaran Desa diduga dikerjakan asal jadi alias asal - asalan dan tidak bermutu.Karena dalam pekerjaannya ketebalan cor rabat beton hanya sekitar 7 Cm dan tidak memakai plastik.


Sorotan dan komentar disampaikan oleh kepala kordinator lapangan Jawa - Barat LSM  Suara Independen Rakyat Adil ( SIRA ) Yusuf.Supriatna.Didepan wartawan online saat dilokasi kegiatan  Kamis 26/06/2025, Yusuf menyampaikan komentarnya," kegiatan ini saya duga tidak sesuai dengan standarisasinya, karena ketika dilakukan pengukuran ketebalan hanya didapati 7 Cm, dengan ketebalan cor beton seperti itu patut dipertanyakan kekuatan secara kualitasnya,"ujarnya.


"Jangan beranggapan ini adalah kegiatan Desa tidak ada pengawas dan tidak memakai konsultan, akan tetapi pertanggung jawaban tetap dijalankan kepada pihak lain seperti Dinas Inspektorat dan BPK.Saya pun selaku Social Control akan melaporkan dengan bersurat resmi kepada Inspektorat agar mengaudit kegiatan tersebut.


Masih sambung Yusuf,"hasil dari investigasi saya dan team dilapangan kami juga menemukan ketika dilakukan pengecoran tidak menggunakan plastik sebagai alasnya, padahal itu bagian penting dari kegiatan tersebut agar serapan beton lebih kuat.Tentunya hal ini juga menjadi dugaan kesalahan dari pendamping Desa selaku pembuat RAB,"terang Yusuf.


Penggunaan anggaran Desa juga tentunya tetap harus dikerjakan secara profesional, dalam arti memasang papan kegiatan, sebagai bentuk ke transparansian kepada masyrakat yang ikut mengawasi penggunaan anggaran.Masyarakat berhak ikut serta mengawasi sebab anggaran juga berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat, selain itu juga sudah di atur dalam Undang - Undang Keterbukaan informasi Publik No 14 Tahun 2008 yang menjamin hak semua orang untuk mendapat informasi.


Saya sudah mengkonfirmasi perihal ini kepada kepala Desa via WhatsApp namun kepala Desa tidak menjawab dan tidak merespon.Selanjutnya kita akan tetapi membawa perihal ini atas dasar temuan dan data ke ranah Inspektorat yang memiliki kewenangan,"tutup Yusuf.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl